Suara.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuliskan sepucuk surat dari dalam penjara, untuk menjelaskan alasannya secara mengejutkan mencabut upaya banding atas vonis dua tahun penjara.
Ahok divonis dua tahun penjara dan perintah penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai bersalah dalam kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017).
Surat itu lantas diberikan kepada sang istri, Veronica Tan, untuk dibacakan kepada publik dalam konferensi pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Ketika membacakan surat tersebut di hadapan awak media, Veronica sempat menangis tak bersuara.
“Kami sebagai keluarga memutkskan untuk tidak banding. Bapak meminta saya untuk membacakan surat ini kepada Anda semua,” kata Veronica.
Veronica yang ditemani adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, lantas mulai membacakan sepucuk surat tulis tangan tersebut.
“Kepada seluruh pendukung yang saya cintai. Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami. Saya mau mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya melalui doa, bunga, buku-buku, surat, makanan...” tutur Vero yang menangis.
Tangis yang membuncah menyebabkan Vero sempat sejenak menghentikan membacakan surat sang suami.
Fifi yang berada di sampingnya lantas mengusap-usap punggung kakak iparnya itu untuk menenangkan.
Baca Juga: Inilah Isi Surat Ahok soal Alasan Cabut Upaya Banding
Setelah tangisnya mereda, Vero yang tetap berurai air mata tetap melanjutkan membaca surat Ahok.
“Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya. Tapi saya lapang dada menghadapi dan menerima semua ini. Untuk kebaikan kita dalam bernangsa dan bernegara,” tutur Vero.
Untuk diketahui, Ahok meminta Veronica mencabut berkas upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (22/5).
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?