Suara.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui dirinya sudah banyak belajar dalam bilik Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya banding.
Hal tersebut, diungkapkan Ahok dalam sepucuk surat yang dibacakan sang istri, Veronica Tan, dalam konferensi pers mengenai pencabutan upaya banding, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Ahok meyakini, benar atau salah perbuatannya bakal diadili oleh Tuhan. Karenanya, ia memercayakan dan memasrahkan nasib kepada Yang Ilahi.
“Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia,” tutur Vero membacakan surat Ahok.
“Gusti ora sare. Put your hope in the Lord now and always, Mazmur 131 ayat 3. Kalau dalam iman saya, saya katakan: The Lord will work out his plans for my life, Mazmur 138 ayat 8a. Ahok BTP.”
Ketika membacakan surat Ahok, Veronica sempat tak kuasa menahan tangis.
“Kepada seluruh pendukung yang saya cintai. Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami. Saya mau mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya melalui doa, bunga, buku-buku, surat, makanan...” tutur Vero yang menangis.
Tangis yang membuncah menyebabkan Vero sempat sejenak menghentikan membacakan surat sang suami.
Baca Juga: Ahok: Saya Sudah Belajar Mengampuni dan Menerima Semua Ini
Fifi yang berada di sampingnya lantas mengusap-usap punggung kakak iparnya itu untuk menenangkan.
Setelah tangisnya mereda, Vero yang tetap berurai air mata tetap melanjutkan membaca surat Ahok.
“Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya. Tapi saya lapang dada, saya telah belajar mengampuni, menghadapi dan menerima semua ini. Untuk kebaikan kita dalam bernangsa dan bernegara,” terang Ahok seperti tertulis dalam surat tersebut.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan bagi Ahok, Selasa (9/5). Ahok dalam persidangan memutus banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka