Suara.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui dirinya sudah banyak belajar dalam bilik Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya banding.
Hal tersebut, diungkapkan Ahok dalam sepucuk surat yang dibacakan sang istri, Veronica Tan, dalam konferensi pers mengenai pencabutan upaya banding, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Ahok meyakini, benar atau salah perbuatannya bakal diadili oleh Tuhan. Karenanya, ia memercayakan dan memasrahkan nasib kepada Yang Ilahi.
“Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia,” tutur Vero membacakan surat Ahok.
“Gusti ora sare. Put your hope in the Lord now and always, Mazmur 131 ayat 3. Kalau dalam iman saya, saya katakan: The Lord will work out his plans for my life, Mazmur 138 ayat 8a. Ahok BTP.”
Ketika membacakan surat Ahok, Veronica sempat tak kuasa menahan tangis.
“Kepada seluruh pendukung yang saya cintai. Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami. Saya mau mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya melalui doa, bunga, buku-buku, surat, makanan...” tutur Vero yang menangis.
Tangis yang membuncah menyebabkan Vero sempat sejenak menghentikan membacakan surat sang suami.
Baca Juga: Ahok: Saya Sudah Belajar Mengampuni dan Menerima Semua Ini
Fifi yang berada di sampingnya lantas mengusap-usap punggung kakak iparnya itu untuk menenangkan.
Setelah tangisnya mereda, Vero yang tetap berurai air mata tetap melanjutkan membaca surat Ahok.
“Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya. Tapi saya lapang dada, saya telah belajar mengampuni, menghadapi dan menerima semua ini. Untuk kebaikan kita dalam bernangsa dan bernegara,” terang Ahok seperti tertulis dalam surat tersebut.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan bagi Ahok, Selasa (9/5). Ahok dalam persidangan memutus banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas