Suara.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui dirinya sudah banyak belajar dalam bilik Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya banding.
Hal tersebut, diungkapkan Ahok dalam sepucuk surat yang dibacakan sang istri, Veronica Tan, dalam konferensi pers mengenai pencabutan upaya banding, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Ahok meyakini, benar atau salah perbuatannya bakal diadili oleh Tuhan. Karenanya, ia memercayakan dan memasrahkan nasib kepada Yang Ilahi.
“Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia,” tutur Vero membacakan surat Ahok.
“Gusti ora sare. Put your hope in the Lord now and always, Mazmur 131 ayat 3. Kalau dalam iman saya, saya katakan: The Lord will work out his plans for my life, Mazmur 138 ayat 8a. Ahok BTP.”
Ketika membacakan surat Ahok, Veronica sempat tak kuasa menahan tangis.
“Kepada seluruh pendukung yang saya cintai. Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami. Saya mau mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya melalui doa, bunga, buku-buku, surat, makanan...” tutur Vero yang menangis.
Tangis yang membuncah menyebabkan Vero sempat sejenak menghentikan membacakan surat sang suami.
Baca Juga: Ahok: Saya Sudah Belajar Mengampuni dan Menerima Semua Ini
Fifi yang berada di sampingnya lantas mengusap-usap punggung kakak iparnya itu untuk menenangkan.
Setelah tangisnya mereda, Vero yang tetap berurai air mata tetap melanjutkan membaca surat Ahok.
“Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya. Tapi saya lapang dada, saya telah belajar mengampuni, menghadapi dan menerima semua ini. Untuk kebaikan kita dalam bernangsa dan bernegara,” terang Ahok seperti tertulis dalam surat tersebut.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan bagi Ahok, Selasa (9/5). Ahok dalam persidangan memutus banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?