Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut mendesak agar pemerintah Indonesia membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari tahanan dan dibebaskan dari vonis dua tahun penjara.
Pasalnya, tiga ahli sekaligus pelapor khusus Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (UNHCHR) menilai, Ahok justru korban politik yang menggunakan “pasal-pasal karet” mengenai penodaan agama.
Tapi, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla tampak tak menyukai desakan dunia internasional, termasuk UNHCHR.
"Mereka atau siapa pun tak boleh mencampuri urusan dan hukum Indonesia. Tidak boleh. Sama seperti Indonesia tak boleh mencampuri urusan Malaysia atau Amerika Serikat,” tegas Jusuf Kalla, Selasa (23/5/2017).
JK—sapaan beken Kalla—mengkhawatirkan desakan tiga ahli PBB tersebut justru akan membuat persoalan Ahok semakin pelik.
Apalagi, kata dia, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu sendiri sudah menyatakan menerima putusan hakim dan mencabut upaya banding per Selasa (23/5/2017).
"Ini urusan pribadi Ahok. Karena dia tak mau banding, ya harus dihormati,” tandasnya.
Sebelumnya, OHCHR tetap mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Ahok dan meninjau ulang pasal-pasal yang mengatur penodaan agama.
Baca Juga: Ariana Grande Telah Kembali ke AS Usai Bom Manchester
Desakan itu disampaikan OHCHR dalam pernyataan resmi tertulis yang disusun oleh tiga pakar cum Pelapor Khusus HAM PBB , Senin (22/5).
Ketiga Pelapor Khusus HAM PBB itu ialah Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, David kaye; dan, Ahli Independen untuk Promosi tatanan internasional demokrasi, Alfred de Zayas.
”Hukum pidana yang mengatur hukuman mengenai penghujatan adalah pengekangan ilegal terhadap kebebasan berekspresi. Hukum itu juga secara tidak proporsional menargetkan orang maupun kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang nonagama, dan pembangkang politik,” tulis ketiganya.
Selain itu, OHCHR juga meminta pemerintah Indonesia membatalkan vonis terhadap Ahok.
”Kami meminta pemerintah Indonesia membatalkan hukuman terhadap Purnama melalui proses banding atau memberikan pengampunan sebagai bentuk luasnya. Dengan kata lain, membatalkan hukuman dengan apa pun instrumen yang tersedia dalam hukum Indonesia,” tulis para ahli tersebut.
Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan langsung ditahan. Dalam persidangan, Ahok menyatakan banding. Kekinian, Ahok mendekam dalam Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos