Suara.com - Organisasi pemantau hak asasi manusia (HAM) Amnesty Internasional secara resmi berkampanye untuk mendesak pembebasan dan pengampunan bagi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam laman resminya, organisasi yang berbasis di London, Inggris, ini membuat sublaman khusus untuk mengampanyekan pembebasan Ahok.
"Tanggal 9 Mei 2017, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan bersalah dalam perkara penodaan agama. Dia divonis dua tahun penjara, tanpa melihat bukti kata-katanya dipelintir untuk tujuan politik," tulis Amnesty Internasional memakai bahasa Inggris.
Dalam laman itu, Amnesty International juga menyediakan nomor telepon bagi warga Inggris maupun internasional yang mau ikutserta dalam petisi untuk mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Ahok.
Tak hanya itu, Amnesty Internasional juga memublikasikan poster kampanye membebaskan Ahok. Poster berbahasa Inggris itu disebar secara manual maupun melalui dunia maya.
Ahok diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penodaan agama, Selasa (9/5/2017). Karenanya, Ahok divonis dua tahun penjara dan mendapat perintah penahanan. Dalam persidangan, Ahok menyatakan banding.
Pada hari yang sama, Ahok langsung dijeblokan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Rabu (10/5) dini hari, Ahok mendadak dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, atas alasan menjaga keselamatannya.
Selasa (23/5), Ahok melalui sang istri, Veronica Tan, menyatakan mencabut permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia mengatakan, mencabut upaya itu demi persatuan bangsa dan negara.
Baca Juga: Kasus Akpol, Akbar Faisal Curhat Putranya Muntah Akibat Makanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!