Suara.com - Organisasi pemantau hak asasi manusia (HAM) Amnesty Internasional secara resmi berkampanye untuk mendesak pembebasan dan pengampunan bagi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam laman resminya, organisasi yang berbasis di London, Inggris, ini membuat sublaman khusus untuk mengampanyekan pembebasan Ahok.
"Tanggal 9 Mei 2017, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan bersalah dalam perkara penodaan agama. Dia divonis dua tahun penjara, tanpa melihat bukti kata-katanya dipelintir untuk tujuan politik," tulis Amnesty Internasional memakai bahasa Inggris.
Dalam laman itu, Amnesty International juga menyediakan nomor telepon bagi warga Inggris maupun internasional yang mau ikutserta dalam petisi untuk mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Ahok.
Tak hanya itu, Amnesty Internasional juga memublikasikan poster kampanye membebaskan Ahok. Poster berbahasa Inggris itu disebar secara manual maupun melalui dunia maya.
Ahok diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penodaan agama, Selasa (9/5/2017). Karenanya, Ahok divonis dua tahun penjara dan mendapat perintah penahanan. Dalam persidangan, Ahok menyatakan banding.
Pada hari yang sama, Ahok langsung dijeblokan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Rabu (10/5) dini hari, Ahok mendadak dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, atas alasan menjaga keselamatannya.
Selasa (23/5), Ahok melalui sang istri, Veronica Tan, menyatakan mencabut permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia mengatakan, mencabut upaya itu demi persatuan bangsa dan negara.
Baca Juga: Kasus Akpol, Akbar Faisal Curhat Putranya Muntah Akibat Makanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia