Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) atau membagi-bagikan makan sahur di jalanan saat Ramadan.
Pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerangkan, pemerintah telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Apabila masih melakukan kegiatan SOTR, mereka akan ditindak tegas.
"Kami sudah koordinasi sama Wakapolda (Brigadir Jenderal Polisi Suntana), kalau seperti itu ya ditangkap, diperiksa suratnya, tindak langsung," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Menurut Djarot, kegiatan SOTR di Jakarta selama ini tidak membawa pesan positif. Sebab, mereka kerap melanggar lalu lintas.
"Selama ini mereka naik motor muter-muter ya, terus knalpotnya dibolongi, suaranya kenceng, nggak pake helm. Mereka itu nggak sahur, cuma keliling-keliling doang kebanyakan," kata Djarot.
Djarot menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian untuk menindak masyarakat yang masih nekat melakukan kegiatan SOTR di Jakarta. Apalagi, menemukan masyarakat yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
"Biar nanti polisi yang akan menertibkan, ditanya suratnya, perlengkapan kendaraannya, mereka pake helm atau tidak, kan kebanyakan nggak pake helm," katanya.
Sebelumnya, Suntana menjelaskan, apabila masyarakat ingin tetap berbagi makan sahur, mereka bisa melakukan kegiatan tersebut di panti-panti dan masjid.
"Jadi kita imbau tidak perlu melakasanakn sahur on the road. Kalau memang melaksanakan sahur on the road silakan di masjid," kata Suntana usai bertemu Djarot, Jumat (26/5/2017) lalu.
Baca Juga: DKI Ingatkan Jangan Beri Nasi 'Sahur on the Road' ke Pengemis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan