Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap MS (25), warga Bangkalan, Madura, karena dianggap menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat komentarn di media sosial Instagram.
"Yang bersangkutan kami tangkap pada Kamis 25 Mei 2017 di Bangkalan karena melalui akunnya melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial Instagram," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, dikutip dari Antara, Senin (29/5/2017).
Frans menjelaskan penulisan komentar tersebut dilakukan pada tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2017. Kemudian polisi melakukan penangkapan pada tanggal 25 Mei setelah dilakukan pengejaran.
"Umumnya hal-hal yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mereka mobilisasi dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan kebetulan kami menangkap di Bangkalan," ujarnya.
Disinggung soal status MS, Frans menyatakan hingga saat ini MS masih diperiksa di Polda Jatim. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk melakukan pengaduan.
Pengaduan itu, kata dia, sifatnya perorangan dan dilakukan oleh pejabat negara.
UU ITE ini bisa saja menjerat siapapun juga yang melakukan penghinaan SARA atau ujaran kebencian. Dia mengungkapkan, dalam beberapa hari ini pihaknya juga akan melakukan penangkapan-penangkapan kepada mereka-mereka yang melakukan ujaran kebencian atau SARA di ruang medsos.
Frans menegaskan UU ITE tidak hanya berlaku untuk Kapolri atau pejabat negara lainnya, tetapi siapa saja yang merasa dihina bisa melaporkan ke kepolisian dan kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang berlaku.
"Karena yang berkembang saat ini, bahwa kebetulan yang dihina adalah Kapolri. Saya katakan tidak. Siapa pun yang dihina kita akan melakukan perlakuan yang sama," kata dia.
Baca Juga: Sebar Fake Chat Kapolri, Admin IG Muslim_cyber1 Dibekuk
Atas perbuatannya, MS bisa dijerat pasal 207 dan atau 208 KUHP atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tuturnya.
Berita Terkait
-
Mendagri Jawab Isu Haji Isam Koordinir Karhutla Kalsel Atas Mandat Prabowo
-
Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!
-
Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa
-
Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka
-
Absen di Istana Merdeka, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara di NTT Pascagempa
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Harga Kulkas LG 2 Pintu Terbaru, Cek 3 Pilihan yang Dingin dan Awet
-
Cabbage Your Life: Potret Kehidupan Desa dan Makna Bahagia yang Sederhana
-
Gus Irfan: Keputusan Muktamar ke-35 NU Jadi Batu Pijakan, Jangan Main-main!
-
Masuk Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Peserta hingga Panitia Wajib Scan Barcode
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Hasil Undian Liga Champions 2026-2027: PSG vs Barcelona dan Man City, Real Madrid Ditantang Arsenal
-
6 Sifat Buruk Zodiak Aries yang Bikin Orang Ilfeel
-
Dudung Abdurrahman Imbau Muktamar ke-35 NU Tetap Damai dan Penuh Persaudaraan
-
Rumah Tusuk Sate Seperti Apa? Ini Tips Feng Shui agar Tidak Membawa Sial
-
Cara Membuat Bubur Ayam Lembut Pakai Rice Cooker, Praktis dan Anti Gagal