Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap MS (25), warga Bangkalan, Madura, karena dianggap menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat komentarn di media sosial Instagram.
"Yang bersangkutan kami tangkap pada Kamis 25 Mei 2017 di Bangkalan karena melalui akunnya melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial Instagram," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, dikutip dari Antara, Senin (29/5/2017).
Frans menjelaskan penulisan komentar tersebut dilakukan pada tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2017. Kemudian polisi melakukan penangkapan pada tanggal 25 Mei setelah dilakukan pengejaran.
"Umumnya hal-hal yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mereka mobilisasi dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan kebetulan kami menangkap di Bangkalan," ujarnya.
Disinggung soal status MS, Frans menyatakan hingga saat ini MS masih diperiksa di Polda Jatim. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk melakukan pengaduan.
Pengaduan itu, kata dia, sifatnya perorangan dan dilakukan oleh pejabat negara.
UU ITE ini bisa saja menjerat siapapun juga yang melakukan penghinaan SARA atau ujaran kebencian. Dia mengungkapkan, dalam beberapa hari ini pihaknya juga akan melakukan penangkapan-penangkapan kepada mereka-mereka yang melakukan ujaran kebencian atau SARA di ruang medsos.
Frans menegaskan UU ITE tidak hanya berlaku untuk Kapolri atau pejabat negara lainnya, tetapi siapa saja yang merasa dihina bisa melaporkan ke kepolisian dan kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang berlaku.
"Karena yang berkembang saat ini, bahwa kebetulan yang dihina adalah Kapolri. Saya katakan tidak. Siapa pun yang dihina kita akan melakukan perlakuan yang sama," kata dia.
Baca Juga: Sebar Fake Chat Kapolri, Admin IG Muslim_cyber1 Dibekuk
Atas perbuatannya, MS bisa dijerat pasal 207 dan atau 208 KUHP atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tuturnya.
Berita Terkait
- 
            
              Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
 - 
            
              Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
 - 
            
              Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
 - 
            
              Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
 - 
            
              Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM