Kapitra Ampera [suara.com/Dian Rosmala]
Pengacara Habib Rizieq Sihab, Kapitra Ampira, mengklaim sebanyak 726 pengacara siap membela Rizieq di pengadilan. Hal ini menyusul langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka pornografi pada Senin (29/5/2017).
"Ini sekarang sudah terdata, 726 pengacara untuk membela (Rizieq) yang tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis," kata Kapitra di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Empat pengacara di antaranya berasal dari London. Mereka tinggal menunggu instruksi untuk segera maju ke pengadilan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Pengacara internasional sudah siap, ada dari London telah menunggu kita. Mereka telah menjadi pengacara tentang Burma di ICC. Ada empat orang. Nanti kita tindak lanjut semua," ujar Kapitra.
Rizieq akan mengadu ke PBB karena merasa menjadi korban kriminalisasi. Rizieq merasa harkat dan martabat manusia tidak lagi dilindungi secara hukum.
"Semua sudah kita koordinasikan dengan tokoh. Tokoh nasionalis pun juga sudah kita rapatkan. Kita ambil besok surat penetapan tersangka, ketika surat penetapan tersangka sudah diterima dapat langsung kita siapkan gugatan. Langsung kita praperadilan. Begitu kita dikasih besok suratnya, lusa hari Kamis Kita sudah masukkan," kata Kapitra.
"Ini sekarang sudah terdata, 726 pengacara untuk membela (Rizieq) yang tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis," kata Kapitra di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Empat pengacara di antaranya berasal dari London. Mereka tinggal menunggu instruksi untuk segera maju ke pengadilan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Pengacara internasional sudah siap, ada dari London telah menunggu kita. Mereka telah menjadi pengacara tentang Burma di ICC. Ada empat orang. Nanti kita tindak lanjut semua," ujar Kapitra.
Rizieq akan mengadu ke PBB karena merasa menjadi korban kriminalisasi. Rizieq merasa harkat dan martabat manusia tidak lagi dilindungi secara hukum.
"Semua sudah kita koordinasikan dengan tokoh. Tokoh nasionalis pun juga sudah kita rapatkan. Kita ambil besok surat penetapan tersangka, ketika surat penetapan tersangka sudah diterima dapat langsung kita siapkan gugatan. Langsung kita praperadilan. Begitu kita dikasih besok suratnya, lusa hari Kamis Kita sudah masukkan," kata Kapitra.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir