1. Siapakah Afi Nihaya Faradisa, Anak SMA yang Kontroversial Itu?
Belakangan nama Afi Nihaya Faradisa menjadi buah bibir di media. Anak SMA itu dipuji karena keberaniannya mengungkapkan pemikiran tentang toleransi beragama di laman Facebooknya.
Pemikiran Afi juga banyak dicibir karena menyinggung kelompok tertentu. Dia hanya menuangkan pemikirannya di tengah situasi intoleransi.
Alasan Afi menggunakan nama pena karena dia ingin menyampaikan kebaikan-kebaikan secara anonim di dunia maya.
Afi mulai dikenal karena menulis dengan judul ‘Warisan’ di akun Facebooknya 15 Mei 2017 lalu. Sampai Senin (29/5/2017) dinihari, tulisan itu sudah dibagikan sebanyak 73.576 kali, dan ada 16.848 komentar.
Wartawan mulai mendatangi rumah dan sekolahnya. Media mulai menulis ‘kehebohan’ tulisannya itu karena disebar oleh ribuan orang.
Saking dianggap kontroversi, Facebook sempat suspend atau menghentikan akun Afi selama hampir 24 jam.
Namun warganet menginginkan akun Afi kembali.Tagar #FACEBOOKbringbackAFI pun muncul.
Anda bisa menjumpai Afi di akun Facebook www.facebook.com/afinihaya dan instagram @afi.nihayafaradisa.
Baca Juga: Kisah Afi Nihaya, Gara-gara Tulisan Kritis Diancam Dibunuh
2. Jika Banding Ditolak, Hukuman Ahok Diperberat, Ini yang Terjadi
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, sulit memperkirakan hasil banding yang diajukan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penistaan agama.
Menurut kebiasaan, jika pengadilan mengabulkan permohonan banding, bisa sajak hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan negeri berkurang atau kembali ke tuntutan jaksa. Dalam kasus Ahok, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.
Namun, apabila upaya banding jaksa ditolak pengadilan dan hakim malah memberatkan hukuman kepada Ahok, tim kuasa hukum tentu tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum.
Pada Selasa (9/5/2017) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ahok dikenakan Pasal 156a KUHP dan dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Ahok semula mengajukan banding. Tetapi kemudian dia mencabut memori banding pada Senin (22/5/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733