1. Siapakah Afi Nihaya Faradisa, Anak SMA yang Kontroversial Itu?
Belakangan nama Afi Nihaya Faradisa menjadi buah bibir di media. Anak SMA itu dipuji karena keberaniannya mengungkapkan pemikiran tentang toleransi beragama di laman Facebooknya.
Pemikiran Afi juga banyak dicibir karena menyinggung kelompok tertentu. Dia hanya menuangkan pemikirannya di tengah situasi intoleransi.
Alasan Afi menggunakan nama pena karena dia ingin menyampaikan kebaikan-kebaikan secara anonim di dunia maya.
Afi mulai dikenal karena menulis dengan judul ‘Warisan’ di akun Facebooknya 15 Mei 2017 lalu. Sampai Senin (29/5/2017) dinihari, tulisan itu sudah dibagikan sebanyak 73.576 kali, dan ada 16.848 komentar.
Wartawan mulai mendatangi rumah dan sekolahnya. Media mulai menulis ‘kehebohan’ tulisannya itu karena disebar oleh ribuan orang.
Saking dianggap kontroversi, Facebook sempat suspend atau menghentikan akun Afi selama hampir 24 jam.
Namun warganet menginginkan akun Afi kembali.Tagar #FACEBOOKbringbackAFI pun muncul.
Anda bisa menjumpai Afi di akun Facebook www.facebook.com/afinihaya dan instagram @afi.nihayafaradisa.
Baca Juga: Kisah Afi Nihaya, Gara-gara Tulisan Kritis Diancam Dibunuh
2. Jika Banding Ditolak, Hukuman Ahok Diperberat, Ini yang Terjadi
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, sulit memperkirakan hasil banding yang diajukan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penistaan agama.
Menurut kebiasaan, jika pengadilan mengabulkan permohonan banding, bisa sajak hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan negeri berkurang atau kembali ke tuntutan jaksa. Dalam kasus Ahok, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.
Namun, apabila upaya banding jaksa ditolak pengadilan dan hakim malah memberatkan hukuman kepada Ahok, tim kuasa hukum tentu tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum.
Pada Selasa (9/5/2017) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ahok dikenakan Pasal 156a KUHP dan dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.
Ahok semula mengajukan banding. Tetapi kemudian dia mencabut memori banding pada Senin (22/5/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Warga Malaysia Bawa Narkoba Kembali Ditangkap di Bandara, Kali Ini di India
-
Kejar Percepatan Pembangunan, Disdik Jaksel Relokasi Dua SD di Kebayoran Lama Selatan
-
Rekomendasi Bedak Wardah untuk Kulit Bruntusan, Makeup Jadi Flawless dan Kulit Tetap Aman
-
Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa
-
Duit Rp1 Triliun untuk Pembangunan Jalan Lintas Bono Pelalawan
-
Kemenko Polkam Buka Suara soal Motor Wartawan yang Raib di Depan Kantornya
-
Pesan Tegas dari Ruang Ganti Timnas Indonesia: Terima Sakitnya, Lalu Bangkit di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Ulasan Film Toko Perlengkapan Mayat: Kisah Tragis Keluarga Tumbal Penglaris
-
12,5 Detik yang Guncang Kolombia, Begini Misteri Gempa 7,4 dari Kedalaman Bumi
-
Pinjaman Rp50 Juta di KUR BRI Cicilannya Cuma Rp9 Ribuan Per Hari? Cek Rinciannya