Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa banyak pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Rabu (31/5/2017).
Satu auditor BPK, Andi Bonanganom, yang merupakan rekan tersangka Rohmadi Saptogiri, turut diperiksa KPK.
Selain Andi, KPK juga tersangka Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT yang diduga sebagai pemberi suap kepada Rohmadi dan Ali Sadli.
Seusai diperiksa, Sugito sedikit pun tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Bahkan, untuk mengindari pertanyaan wartawan, ia memasang wajah masam.
Saat turun dari lantai atas tempat pemeriksaan, Sugito terlihat santai. Dia dikawal dua orang petugas keamanan KPK. Namun, saat hendak keluar dari pintu lobi KPK, Sugito mendadak memasang muka masam.
Ekspresi tersebut terus dipertahankannya hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Padahal, sepanjang perjalanan menuju mobil tersebut, Sugito terus dicecar pertanyaan oleh jurnalis.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sugito dan Rohmadi, dua orang lainnya adalah Ali Sadli dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot diduga memberikan uang senilai Rp240 juta sebagai komitmen fee kepada Rohmadi dan Ali. Tujuannya, agar predikat BPK memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Baca Juga: Alumni 212 akan Kumpul Rencanakan Jemput Rizieq di Bandara
Saat penggeledahan ssai operasi tangkap tangan, ditemukan uang senilai Rp1,145 miliar dan mata uang asing senilai USD 3.000. Terkait uang tersebut, saat ini KPK masih mempelajarinya. Apakah terkait kasus tersebut atau ada kasus lain.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing