Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa banyak pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Rabu (31/5/2017).
Satu auditor BPK, Andi Bonanganom, yang merupakan rekan tersangka Rohmadi Saptogiri, turut diperiksa KPK.
Selain Andi, KPK juga tersangka Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT yang diduga sebagai pemberi suap kepada Rohmadi dan Ali Sadli.
Seusai diperiksa, Sugito sedikit pun tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Bahkan, untuk mengindari pertanyaan wartawan, ia memasang wajah masam.
Saat turun dari lantai atas tempat pemeriksaan, Sugito terlihat santai. Dia dikawal dua orang petugas keamanan KPK. Namun, saat hendak keluar dari pintu lobi KPK, Sugito mendadak memasang muka masam.
Ekspresi tersebut terus dipertahankannya hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Padahal, sepanjang perjalanan menuju mobil tersebut, Sugito terus dicecar pertanyaan oleh jurnalis.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sugito dan Rohmadi, dua orang lainnya adalah Ali Sadli dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot diduga memberikan uang senilai Rp240 juta sebagai komitmen fee kepada Rohmadi dan Ali. Tujuannya, agar predikat BPK memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Baca Juga: Alumni 212 akan Kumpul Rencanakan Jemput Rizieq di Bandara
Saat penggeledahan ssai operasi tangkap tangan, ditemukan uang senilai Rp1,145 miliar dan mata uang asing senilai USD 3.000. Terkait uang tersebut, saat ini KPK masih mempelajarinya. Apakah terkait kasus tersebut atau ada kasus lain.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan