Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa banyak pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Rabu (31/5/2017).
Satu auditor BPK, Andi Bonanganom, yang merupakan rekan tersangka Rohmadi Saptogiri, turut diperiksa KPK.
Selain Andi, KPK juga tersangka Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT yang diduga sebagai pemberi suap kepada Rohmadi dan Ali Sadli.
Seusai diperiksa, Sugito sedikit pun tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Bahkan, untuk mengindari pertanyaan wartawan, ia memasang wajah masam.
Saat turun dari lantai atas tempat pemeriksaan, Sugito terlihat santai. Dia dikawal dua orang petugas keamanan KPK. Namun, saat hendak keluar dari pintu lobi KPK, Sugito mendadak memasang muka masam.
Ekspresi tersebut terus dipertahankannya hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Padahal, sepanjang perjalanan menuju mobil tersebut, Sugito terus dicecar pertanyaan oleh jurnalis.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sugito dan Rohmadi, dua orang lainnya adalah Ali Sadli dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot diduga memberikan uang senilai Rp240 juta sebagai komitmen fee kepada Rohmadi dan Ali. Tujuannya, agar predikat BPK memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Baca Juga: Alumni 212 akan Kumpul Rencanakan Jemput Rizieq di Bandara
Saat penggeledahan ssai operasi tangkap tangan, ditemukan uang senilai Rp1,145 miliar dan mata uang asing senilai USD 3.000. Terkait uang tersebut, saat ini KPK masih mempelajarinya. Apakah terkait kasus tersebut atau ada kasus lain.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo