Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa banyak pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Rabu (31/5/2017).
Satu auditor BPK, Andi Bonanganom, yang merupakan rekan tersangka Rohmadi Saptogiri, turut diperiksa KPK.
Selain Andi, KPK juga tersangka Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT yang diduga sebagai pemberi suap kepada Rohmadi dan Ali Sadli.
Seusai diperiksa, Sugito sedikit pun tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Bahkan, untuk mengindari pertanyaan wartawan, ia memasang wajah masam.
Saat turun dari lantai atas tempat pemeriksaan, Sugito terlihat santai. Dia dikawal dua orang petugas keamanan KPK. Namun, saat hendak keluar dari pintu lobi KPK, Sugito mendadak memasang muka masam.
Ekspresi tersebut terus dipertahankannya hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Padahal, sepanjang perjalanan menuju mobil tersebut, Sugito terus dicecar pertanyaan oleh jurnalis.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sugito dan Rohmadi, dua orang lainnya adalah Ali Sadli dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot diduga memberikan uang senilai Rp240 juta sebagai komitmen fee kepada Rohmadi dan Ali. Tujuannya, agar predikat BPK memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Baca Juga: Alumni 212 akan Kumpul Rencanakan Jemput Rizieq di Bandara
Saat penggeledahan ssai operasi tangkap tangan, ditemukan uang senilai Rp1,145 miliar dan mata uang asing senilai USD 3.000. Terkait uang tersebut, saat ini KPK masih mempelajarinya. Apakah terkait kasus tersebut atau ada kasus lain.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi