Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa banyak pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Rabu (31/5/2017).
Satu auditor BPK, Andi Bonanganom, yang merupakan rekan tersangka Rohmadi Saptogiri, turut diperiksa KPK.
Selain Andi, KPK juga tersangka Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT yang diduga sebagai pemberi suap kepada Rohmadi dan Ali Sadli.
Seusai diperiksa, Sugito sedikit pun tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Bahkan, untuk mengindari pertanyaan wartawan, ia memasang wajah masam.
Saat turun dari lantai atas tempat pemeriksaan, Sugito terlihat santai. Dia dikawal dua orang petugas keamanan KPK. Namun, saat hendak keluar dari pintu lobi KPK, Sugito mendadak memasang muka masam.
Ekspresi tersebut terus dipertahankannya hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Padahal, sepanjang perjalanan menuju mobil tersebut, Sugito terus dicecar pertanyaan oleh jurnalis.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Sugito dan Rohmadi, dua orang lainnya adalah Ali Sadli dan Jarot Budi Prabowo.
Sugito dan Jarot diduga memberikan uang senilai Rp240 juta sebagai komitmen fee kepada Rohmadi dan Ali. Tujuannya, agar predikat BPK memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Baca Juga: Alumni 212 akan Kumpul Rencanakan Jemput Rizieq di Bandara
Saat penggeledahan ssai operasi tangkap tangan, ditemukan uang senilai Rp1,145 miliar dan mata uang asing senilai USD 3.000. Terkait uang tersebut, saat ini KPK masih mempelajarinya. Apakah terkait kasus tersebut atau ada kasus lain.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting