KPK rilis barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). [suara.com/Oke Atmaja]
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan kasus dugaan suap terhadap Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kemeneterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun ajaran 2016.
Pada hari ini, Penyidik KPK langsung memanggil Andi Bonanganom, rekan tersangka Rohmadi Saptogiri sebagai auditor di BPK RI.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
Andi merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Sebagai rekan sesama auditor di BPK, pemeriksaan Andi tentunya berkaitan dengan kasus suap yang menimpa rekannya, Rohmadi dan Ali Sadli.
Belum ada penjelasan dari KPK tentang kehadiran Andi pada hari ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Pegawai eselon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Sementara dua lainnya dari BPK yakni auditor Ali Sadli dan pegawai eselon satu Rohmadi Sadli.
Sugito dan Jarot diduga menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016.
Dari perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan