KPK rilis barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017). [suara.com/Oke Atmaja]
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan kasus dugaan suap terhadap Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian di Kemeneterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun ajaran 2016.
Pada hari ini, Penyidik KPK langsung memanggil Andi Bonanganom, rekan tersangka Rohmadi Saptogiri sebagai auditor di BPK RI.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
Andi merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Sebagai rekan sesama auditor di BPK, pemeriksaan Andi tentunya berkaitan dengan kasus suap yang menimpa rekannya, Rohmadi dan Ali Sadli.
Belum ada penjelasan dari KPK tentang kehadiran Andi pada hari ini.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Pegawai eselon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Sementara dua lainnya dari BPK yakni auditor Ali Sadli dan pegawai eselon satu Rohmadi Sadli.
Sugito dan Jarot diduga menyuap Ali dan Rohmadi dengan uang senilai Rp240 juta. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun ajaran 2016.
Dari perjanjian Rp240 juta tersebut, Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017, sementara Rp40 juta lainnya disita oleh KPK karena didapat saat operasi tangkap tangan.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025