Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo dan juga Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Pasalnya, kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditengarai dilakukan bersama-sama. Artinya, suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016 tidak hanya dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemndes Sugito dan Pegawai eselon tiga Jarot Budi Prabowo.
"Perbuatan ini dilakukan bersama-sama, saat ini masih proses dua orang di Kemendes dan BPK. Kalau keterlbitan pihak lain akan di dalami," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
Kata Febri, untuk mendalami hal tersebut, penyidik akan bertolak dari aturan yang ada di Kemendes PDTT. Sehingga dari situ nanti dapat diketahui, siapa saja yang berwenang untuk bertemu dengan pihak BPK.
"Apakah yang berwenang di kesekjenan atau inspektorat, juga itu yang akan dipelajari," katanya.
Berkaca dari kejadian sebelumnya, Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi. Saat itu, kata dia dilakukan oleh auditor BPK Propinsi Jawa Barat, dimana nilainya sebesar Rp400 juta.
"Penelaahan belum bisa pastikan sampai saat ini, apakah terjadi di kementerian lain atau instansi lain terkait opini audit. Tapi Tahun 2009-2010 memang pernah ada di daerah Bekasi, auditor Jabar nilainya Rp400 juta, sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap, tapi saat ini kami fokus mendalami kasus Kemendes PDTT," kata Febri.
Sebelumnya, Febri mengatakan akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini pada akhir minggu ini atau awal pekan depan. Belum diketahui siapa saja saksinya. Tapi, yang dapat dipastikan adalah saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap senilai Rp240 juta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang berasal dari Kemndes PDTT Sugito dan Jarot. Dua orang lainnya dari BPK yakni Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: DPD Desak KPK Juga Periksa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak
-
Rekrutmen TNI AD Bintara dan Tamtama 2025, Lulusan SMA/SMK Merapat! Cek Syarat dan Jadwal di Sini