Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo dan juga Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Pasalnya, kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditengarai dilakukan bersama-sama. Artinya, suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016 tidak hanya dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemndes Sugito dan Pegawai eselon tiga Jarot Budi Prabowo.
"Perbuatan ini dilakukan bersama-sama, saat ini masih proses dua orang di Kemendes dan BPK. Kalau keterlbitan pihak lain akan di dalami," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
Kata Febri, untuk mendalami hal tersebut, penyidik akan bertolak dari aturan yang ada di Kemendes PDTT. Sehingga dari situ nanti dapat diketahui, siapa saja yang berwenang untuk bertemu dengan pihak BPK.
"Apakah yang berwenang di kesekjenan atau inspektorat, juga itu yang akan dipelajari," katanya.
Berkaca dari kejadian sebelumnya, Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi. Saat itu, kata dia dilakukan oleh auditor BPK Propinsi Jawa Barat, dimana nilainya sebesar Rp400 juta.
"Penelaahan belum bisa pastikan sampai saat ini, apakah terjadi di kementerian lain atau instansi lain terkait opini audit. Tapi Tahun 2009-2010 memang pernah ada di daerah Bekasi, auditor Jabar nilainya Rp400 juta, sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap, tapi saat ini kami fokus mendalami kasus Kemendes PDTT," kata Febri.
Sebelumnya, Febri mengatakan akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini pada akhir minggu ini atau awal pekan depan. Belum diketahui siapa saja saksinya. Tapi, yang dapat dipastikan adalah saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap senilai Rp240 juta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang berasal dari Kemndes PDTT Sugito dan Jarot. Dua orang lainnya dari BPK yakni Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: DPD Desak KPK Juga Periksa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan