Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo dan juga Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Pasalnya, kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditengarai dilakukan bersama-sama. Artinya, suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016 tidak hanya dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemndes Sugito dan Pegawai eselon tiga Jarot Budi Prabowo.
"Perbuatan ini dilakukan bersama-sama, saat ini masih proses dua orang di Kemendes dan BPK. Kalau keterlbitan pihak lain akan di dalami," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
Kata Febri, untuk mendalami hal tersebut, penyidik akan bertolak dari aturan yang ada di Kemendes PDTT. Sehingga dari situ nanti dapat diketahui, siapa saja yang berwenang untuk bertemu dengan pihak BPK.
"Apakah yang berwenang di kesekjenan atau inspektorat, juga itu yang akan dipelajari," katanya.
Berkaca dari kejadian sebelumnya, Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi. Saat itu, kata dia dilakukan oleh auditor BPK Propinsi Jawa Barat, dimana nilainya sebesar Rp400 juta.
"Penelaahan belum bisa pastikan sampai saat ini, apakah terjadi di kementerian lain atau instansi lain terkait opini audit. Tapi Tahun 2009-2010 memang pernah ada di daerah Bekasi, auditor Jabar nilainya Rp400 juta, sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap, tapi saat ini kami fokus mendalami kasus Kemendes PDTT," kata Febri.
Sebelumnya, Febri mengatakan akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini pada akhir minggu ini atau awal pekan depan. Belum diketahui siapa saja saksinya. Tapi, yang dapat dipastikan adalah saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap senilai Rp240 juta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang berasal dari Kemndes PDTT Sugito dan Jarot. Dua orang lainnya dari BPK yakni Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: DPD Desak KPK Juga Periksa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku