Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjojo dan juga Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Pasalnya, kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditengarai dilakukan bersama-sama. Artinya, suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016 tidak hanya dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemndes Sugito dan Pegawai eselon tiga Jarot Budi Prabowo.
"Perbuatan ini dilakukan bersama-sama, saat ini masih proses dua orang di Kemendes dan BPK. Kalau keterlbitan pihak lain akan di dalami," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2017).
Kata Febri, untuk mendalami hal tersebut, penyidik akan bertolak dari aturan yang ada di Kemendes PDTT. Sehingga dari situ nanti dapat diketahui, siapa saja yang berwenang untuk bertemu dengan pihak BPK.
"Apakah yang berwenang di kesekjenan atau inspektorat, juga itu yang akan dipelajari," katanya.
Berkaca dari kejadian sebelumnya, Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi. Saat itu, kata dia dilakukan oleh auditor BPK Propinsi Jawa Barat, dimana nilainya sebesar Rp400 juta.
"Penelaahan belum bisa pastikan sampai saat ini, apakah terjadi di kementerian lain atau instansi lain terkait opini audit. Tapi Tahun 2009-2010 memang pernah ada di daerah Bekasi, auditor Jabar nilainya Rp400 juta, sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap, tapi saat ini kami fokus mendalami kasus Kemendes PDTT," kata Febri.
Sebelumnya, Febri mengatakan akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini pada akhir minggu ini atau awal pekan depan. Belum diketahui siapa saja saksinya. Tapi, yang dapat dipastikan adalah saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap senilai Rp240 juta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang berasal dari Kemndes PDTT Sugito dan Jarot. Dua orang lainnya dari BPK yakni Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: DPD Desak KPK Juga Periksa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR