Suara.com - Alfian Tanjung mengaku embrio kebangkitan ideologi komunis memang kembali muncul di Indonesia. Dia akan membuktikannya di pengadilan.
"Gerakan komunisme ini memang muncul ya. Proses berlangsung," kata Alfian usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) malam.
Dia siap membuktikan tudingan sebagian anggota PDI Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia. Terkait cuitannya soal isu komunisme di akun Twitternya, Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
"Kami akan hadapi semua di pengadilan," katanya
Pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri menambahkan jika pernyataan kliennya itu juga sudah terbukti dari pemberitaan kader PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning di media massa pada tahun 2002 lalu.
"Sebenarnya itu ada referensinya. Tahun 2002 di Lativi, salah satu kader PDIP yang namanya, Ribka Tjiptaning itu, itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia. Dan itupun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut. Itu ada referensinya," kata Abdullah.
"Beliau mempunyai referensi baik dari tulisan maupun pendapat seperti itu. Itu talkshow ya tahun 2002 itu sudah mengatakan kader PKI di Indonesia yang merapat ke partai tersebut ada 20 juta. Coba bayangkan, sekarang sudah tahun berapa," imbuhnya.
Dia juga menilai sangat wajar apabila Alfian kerap mensusupi materi ceramahnya soal bahaya laten kebangkitan komunisme. Bahkan, menurutnya, ceramah yang disampaikan kliennya sangat membantu pemerintah untuk menangkal adanya paham yang berseberangan dari ideologi negara.
"Ya wajar dong. Kan dia sebagai ustad malah membantu pemerintah. Bahkan dia berbicara di forum yang orang tak paham ada TAP MPRS tahun 66. Memang ini agak dilematis. Dengan adanya kasus ini sebenernya terblow up," katanya
Baca Juga: Alfian Tanjung Merasa Penetapan Tersangkanya Janggal
"Kan dia ceramah. Bahkan dia suka membantu ceramah ke instansi seperti militer," Abdullah menambahkan.
Dia mengaku akan membeberkan bukti-bukti soal nama-nama pejabat atau politisi yang diduga menganut ajaran marxisme-leninisme.
"Kami kan buka semua di persidangan baru nampak semua. Buat kami ini merupakan suatu hal yang positif, bahwa kami bisa membuka semua," kata dia.
Dalam kasus ini, Alfian dijerat dengan pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Selain itu, Alfian juga terjerat kasus ujaran kebencian terkait rekaman ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang viral di medsos. Dalam kasus ini, Alfian telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Bareskrim Polri.
Sebelum menjadi tersangka dan ditahan, Alfian sempat disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria pada Senin (30/1/2017), lantaran menuduhnya sebagai kader PKI.
Lewat somasi tersebut, pengacara Nezar, Kamal Farza, meminta Alifian berhenti menyebarkan fitnah. Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga turut melayangkan somasi kepada Alfian lantaran dituduh sebagai komunis.
Berita Terkait
-
Alfian Tanjung Merasa Penetapan Tersangkanya Janggal
-
Ada Kasus Lain, Polda Bon Alfian Tanjung dari Rutan Mabes Polri
-
Inikah Video Kebencian yang Buat Alfian Tanjung Jadi Tersangka?
-
Jadi Tersangka Terkait Isu PKI, Alfian Tanjung Tak Ditahan
-
Tuding Kader PDIP Kader PKI, Ustad Alfian Tanjung Jadi Tersangka
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman