Pengamat komunis di Indonesia, Alfian Tanjung, mendeklarasikan Barisan Ganyang Komunis Indonesia di Gedung Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat(3/6/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Polisi telah menetapkan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Kasus ini berawal dari cuitan Alfian di akun Twitternya yang menyebut sebagian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Kemarin Krimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka terkait kasus hate speech, yang bersangkutan dilaporkan Tanda Perdamaian Nasution dari PDIP ya, dia melaporkan Alfian Tanjung yang melakukan hate speech di Twitter, terkait pernyataannya soal PDIP adalah Kader PKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Alfian.
"PDIP tidak terima dan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut adalah tindakan pidana," kata dia.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Alfian. Polisi juga akan memanggil Alfian untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (3/1/5/2017) besok
"(Ustad Alfian) belum diamanin, besok kami panggil," kata dia.
Dalam kasus ini, Alfian diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian kami hubungkan ke Pasal 310 dan pasal 311 dan pasal 156 KUHP," kata Argo.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI