Pengamat komunis di Indonesia, Alfian Tanjung, mendeklarasikan Barisan Ganyang Komunis Indonesia di Gedung Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat(3/6/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Polisi telah menetapkan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Kasus ini berawal dari cuitan Alfian di akun Twitternya yang menyebut sebagian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Kemarin Krimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka terkait kasus hate speech, yang bersangkutan dilaporkan Tanda Perdamaian Nasution dari PDIP ya, dia melaporkan Alfian Tanjung yang melakukan hate speech di Twitter, terkait pernyataannya soal PDIP adalah Kader PKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Alfian.
"PDIP tidak terima dan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut adalah tindakan pidana," kata dia.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Alfian. Polisi juga akan memanggil Alfian untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (3/1/5/2017) besok
"(Ustad Alfian) belum diamanin, besok kami panggil," kata dia.
Dalam kasus ini, Alfian diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian kami hubungkan ke Pasal 310 dan pasal 311 dan pasal 156 KUHP," kata Argo.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme