Dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita [suara.com/Bowo Raharjo]
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Anti Persekusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017), dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, menceritakan pengalaman menjadi korban persekusi.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
Southeast Asia Freedom of Expression Network mendaftar sampai hari ini sudah 55 korban persekusi karena berbeda pendapat dan statusnya di media sosial.
Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect, katanya, muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, katanya, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar menjelaskan persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Satu, lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
Dua, menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah.
Tiga, aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
Empat, dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut