Dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita [suara.com/Bowo Raharjo]
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Anti Persekusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017), dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, menceritakan pengalaman menjadi korban persekusi.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
Southeast Asia Freedom of Expression Network mendaftar sampai hari ini sudah 55 korban persekusi karena berbeda pendapat dan statusnya di media sosial.
Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect, katanya, muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, katanya, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar menjelaskan persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Satu, lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
Dua, menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah.
Tiga, aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
Empat, dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
Tokoh NU Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Dosanya Lebih Banyak!
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan