Dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita [suara.com/Bowo Raharjo]
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Anti Persekusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017), dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, menceritakan pengalaman menjadi korban persekusi.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
Southeast Asia Freedom of Expression Network mendaftar sampai hari ini sudah 55 korban persekusi karena berbeda pendapat dan statusnya di media sosial.
Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect, katanya, muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, katanya, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar menjelaskan persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Satu, lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
Dua, menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah.
Tiga, aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
Empat, dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar