Dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita [suara.com/Bowo Raharjo]
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Anti Persekusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017), dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, menceritakan pengalaman menjadi korban persekusi.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
Southeast Asia Freedom of Expression Network mendaftar sampai hari ini sudah 55 korban persekusi karena berbeda pendapat dan statusnya di media sosial.
Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect, katanya, muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, katanya, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar menjelaskan persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Satu, lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
Dua, menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah.
Tiga, aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
Empat, dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis