Dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita [suara.com/Bowo Raharjo]
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Anti Persekusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017), dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, menceritakan pengalaman menjadi korban persekusi.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
"Mereka mencari target-target yang lemah. Mungkin kalau posisinya laki-laki segala macam, mereka nggak berani. Menuntut saya sudah terorganisir," ujar Fiera.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Kasus Fiera berawal dari tulisannya di Facebook pada pertengahan Mei 2017 yang berisi pandangan soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyinggung sikap Rizieq yang pergi ke luar negeri ketimbang menghadapi proses hukum.
Tak lama setelah itu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
Padahal, kata Fiera, tulisannya di Facebook sebenarnya tidak menghina agama atau ulama.
"Termasuk kepala LBH Kota Padang sendiri menyatakan postingan saya sendiri tidak bisa duhukum secara hukum sama sekali, tidak menyebutkan nama dan tidak memasang foto yang bersangkutan," kata dia.
"Pemakaian kata habib dan ulama, seperti juga dokter, wartawan dan guru. Dan beliau bahkan menambahkan, banyak yang lebih ekstrim statusnya dari saya," Fiera menambahkan.
Tapi kasus dengan Front Pembela Islam sekarang sudah selesai setelah dimediasi Polres Solok Kota.
"Saya minta kasus saya ini sampai di sini. Harapan saya kedepan, saya dan anak-anak mau hidup lebih tenang dan nayaman, saya mau hidup seperti sedia kala," kata Fiera.
Southeast Asia Freedom of Expression Network mendaftar sampai hari ini sudah 55 korban persekusi karena berbeda pendapat dan statusnya di media sosial.
Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect, katanya, muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, katanya, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar menjelaskan persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Satu, lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
Dua, menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah.
Tiga, aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
Empat, dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali