Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais berjanji akan menjelaskan pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Apa pun ini saya terima dengan senang hati. Supaya tidak terpecah-pecah saya besok Jumat (2/6/2017) pukul 10.00 WIB akan menggelar konferensi pers di rumah saya di Gandaria, Jakarta Selatan," kata Amien di kediamannya di Sawitsari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (1/6/2017).
Amien mengatakan telah mengetahui terkait penyebutan namanya sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan itu dari media sosial.
"Di media sosial itu, informasinya KPK membuka kembali katanya saya dapat aliran dana dari 2003 sampai 2007," kata dia.
Mengenai tuduhan itu, Amien mengatakan akan mengundang insan pers baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. "Media cetak, televisi dan dari luar negeri akan saya undang semuanya, akan saya terangkan duduk perkaranya," kata Amin.
Amien juga mengatakan akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan perihal kasus korupsi lain yang melibatkan dua tokoh besar yang selama ini mengendap.
"Pada Senin (5/6) saya ingin bertemu ketua KPK kalau bisa lengkap lebih bagus, setelah itu saya minta waktu untuk membuat laporan dugaan dua tokoh dalam kasus korupsi di negeri ini," kata dia.
Sebelumnya, Amien Rais disebut telah menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.
Baca Juga: Amien Rais Disebut Terima Dana Alkes, Begini Reaksi PAN
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) untuk mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam