Ketua MPR Zulkifli Hasan. [suara.com/ Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan membela Amien Rais yang disebut-sebut menerima dana Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Zulkifli menegaskan dana yang masuk ke rekening Amien Rais berasal dari Soetrisno Bachir Foundation.
"Mas Tris (Soetrisno) seorang pengusaha yang dermawan selalu membantu berbagai kalangan, tidak hanya Pak Amien, tentu ada pihak yang lain. Pada waktu itu diberitakan ada Soetrisno Bachir Foundation membantu," kata Zulkifl usai acara buka puasa bersama yang dihadiri Presiden Joko Widodo rumah dinas ketua MPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Zulkifli menegaskan bantuan uang yang diterima Amien Rais sama sekali tidak ada kaitan dengan proyek alat kesehatan yang kemudian menjerat mantan Menteri Kesehatan SIti Fadillah.
"Tapi, tidak ada urusan apa pun beliau dengan alkes itu," ujar dia.
Dalam surat tuntutan Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum KPK menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.
Zulkifli menegaskan dana yang masuk ke rekening Amien Rais berasal dari Soetrisno Bachir Foundation.
"Mas Tris (Soetrisno) seorang pengusaha yang dermawan selalu membantu berbagai kalangan, tidak hanya Pak Amien, tentu ada pihak yang lain. Pada waktu itu diberitakan ada Soetrisno Bachir Foundation membantu," kata Zulkifl usai acara buka puasa bersama yang dihadiri Presiden Joko Widodo rumah dinas ketua MPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Zulkifli menegaskan bantuan uang yang diterima Amien Rais sama sekali tidak ada kaitan dengan proyek alat kesehatan yang kemudian menjerat mantan Menteri Kesehatan SIti Fadillah.
"Tapi, tidak ada urusan apa pun beliau dengan alkes itu," ujar dia.
Dalam surat tuntutan Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum KPK menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki Syahrun -- Ketua Soetrisno Bachir Foundation yang juga ipar dari Soetrisno Bachir -- yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun, merupakan teman dari Direktur Utama PT. Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT. Indofarma Tbk. selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.
PT. Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation.
Disebutkan, terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT. Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Disebutkan bahwa Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan Amien Rais sebesar Rp100 juta
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
PT. Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation.
Disebutkan, terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT. Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Disebutkan bahwa Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan Amien Rais sebesar Rp100 juta
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Komentar
Berita Terkait
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Geger Unggahan Video Amien Rais, Komdigi dan Bakom RI Beri Pernyataan!
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor