Ketua MPR Zulkifli Hasan. [suara.com/ Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan membela Amien Rais yang disebut-sebut menerima dana Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Zulkifli menegaskan dana yang masuk ke rekening Amien Rais berasal dari Soetrisno Bachir Foundation.
"Mas Tris (Soetrisno) seorang pengusaha yang dermawan selalu membantu berbagai kalangan, tidak hanya Pak Amien, tentu ada pihak yang lain. Pada waktu itu diberitakan ada Soetrisno Bachir Foundation membantu," kata Zulkifl usai acara buka puasa bersama yang dihadiri Presiden Joko Widodo rumah dinas ketua MPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Zulkifli menegaskan bantuan uang yang diterima Amien Rais sama sekali tidak ada kaitan dengan proyek alat kesehatan yang kemudian menjerat mantan Menteri Kesehatan SIti Fadillah.
"Tapi, tidak ada urusan apa pun beliau dengan alkes itu," ujar dia.
Dalam surat tuntutan Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum KPK menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.
Zulkifli menegaskan dana yang masuk ke rekening Amien Rais berasal dari Soetrisno Bachir Foundation.
"Mas Tris (Soetrisno) seorang pengusaha yang dermawan selalu membantu berbagai kalangan, tidak hanya Pak Amien, tentu ada pihak yang lain. Pada waktu itu diberitakan ada Soetrisno Bachir Foundation membantu," kata Zulkifl usai acara buka puasa bersama yang dihadiri Presiden Joko Widodo rumah dinas ketua MPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Zulkifli menegaskan bantuan uang yang diterima Amien Rais sama sekali tidak ada kaitan dengan proyek alat kesehatan yang kemudian menjerat mantan Menteri Kesehatan SIti Fadillah.
"Tapi, tidak ada urusan apa pun beliau dengan alkes itu," ujar dia.
Dalam surat tuntutan Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum KPK menyatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki Syahrun -- Ketua Soetrisno Bachir Foundation yang juga ipar dari Soetrisno Bachir -- yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun, merupakan teman dari Direktur Utama PT. Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT. Indofarma Tbk. selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.
PT. Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation.
Disebutkan, terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT. Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Disebutkan bahwa Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan Amien Rais sebesar Rp100 juta
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
PT. Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation.
Disebutkan, terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT. Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Disebutkan bahwa Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan Amien Rais sebesar Rp100 juta
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Komentar
Berita Terkait
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
-
Amien Rais Makin Pedas: Jokowi dan 'Ternaknya' Bikin Dagelan Politik Soal Ijazah UGM!
-
Amien Rais Sebut Prabowo Masih Terbayang-bayang Pemerintahan Jokowi
-
Amien Rais Khawatir Prabowo Akan Digulung Jokowi Karena Orang-orang di Pemerintahannya
-
Siap Bela Jokowi, Amien Rais Sebut UGM Jadi Badut
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya