Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie tidak akan menarik visa milik pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorg sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kita bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Hal yang bisa dilakukan oleh pihak imigrasi, lanjut Sompie, yaitu dengan berkoordiansi dengan pihak imigrasi negara tempat WNI tersebut berada agar ia dikembalikan ke Indonesia.
"Oleh imigrasi negara dimana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksanaan paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," ujar Sompie.
Kata dia, dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif memulangkan Rizieq begitu saja. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kemudian apabila ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau peraturan pemerintah nomer 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," kata Sompie.
Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepda Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," kata Sompie.
Baca Juga: Polisi Mulai Sebar Surat DPO Rizieq Shihab
Berita Terkait
-
Rizieq Pulang Pekan Depan, Pengacara Khawatir Langsung Ditahan
-
Kasus Rizieq, Alumni 212: Ini Presiden Balas Dendam
-
Pesan Kapolda Buat Rizieq: Sebenarnya Gampang Saja, Hadapi Kasus
-
Ke Komnas HAM, Alumni 212 Minta Tiket Desak Impeachment Jokowi
-
Rizieq Punya Permintaan, Anggota DPR: Nggak Ada Tawar-menawar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah