Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie tidak akan menarik visa milik pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorg sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kita bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Hal yang bisa dilakukan oleh pihak imigrasi, lanjut Sompie, yaitu dengan berkoordiansi dengan pihak imigrasi negara tempat WNI tersebut berada agar ia dikembalikan ke Indonesia.
"Oleh imigrasi negara dimana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksanaan paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," ujar Sompie.
Kata dia, dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif memulangkan Rizieq begitu saja. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kemudian apabila ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau peraturan pemerintah nomer 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," kata Sompie.
Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepda Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," kata Sompie.
Baca Juga: Polisi Mulai Sebar Surat DPO Rizieq Shihab
Berita Terkait
-
Rizieq Pulang Pekan Depan, Pengacara Khawatir Langsung Ditahan
-
Kasus Rizieq, Alumni 212: Ini Presiden Balas Dendam
-
Pesan Kapolda Buat Rizieq: Sebenarnya Gampang Saja, Hadapi Kasus
-
Ke Komnas HAM, Alumni 212 Minta Tiket Desak Impeachment Jokowi
-
Rizieq Punya Permintaan, Anggota DPR: Nggak Ada Tawar-menawar
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh