Suara.com - Meskipun terdakwa Basuki Djahaja Purnama (Ahok) sudah menerima vonis dua tahun penjara ditandai dengan mencabut memori banding, jaksa penuntut umum tetap melanjutkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah jaksa kemudian mengundang pro dan kontra.
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan hal tersebut di hadapan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (5/6/2017).
"Alasan pertama adalah standar operasional prosedur sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung nomor SE-001 tahun 1995 tanggal 27 April 1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Bahwa, apabila terdakwa banding maka JPU harus meminta banding. Bila masih diperlukan dapat menggunakan upaya hukum kasasi," kata Prasetyo.
Alasan kedua, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang terungkap di depan persidangan. Jaksa penuntut berkeyakinan bahwa yang terbukti adalah dakwaan subsider Pasal 156 KUHP yakni menimbulkan permusuhan terhadap golongan tertentu terhadap di wilayah NKRI. Namun hal itu berbeda dengan pandangan majelis hakim. Majelis hakim memilih kualifikasi Pasal 156a KHUP tentang penodaan agama untuk perkara Ahok.
"Dan untuk menguji ketepatan pasal dan keterbuktian dakwaan serta menguji kebenaran materiil sesuai fakta dan bukti yang ditemukan dalam persidangan maka upaya hukum banding ke pengadilan tinggi oleh JPU memang seyogyanya dilakukan atas perkara tersebut," tuturnya.
Setelah Ahok mencabut memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Prasetyo mengatakan:
"Pertimbangan dan kajian tim JPU juga memperhatikan pada Pasal 156a KUHP yang dijadikan dasar penahanan terhadap terdakwa Basuki. Adapun yang juga menjadi penting untuk bahan kajian adalah tentang sebuah kaidah bahwa tujuan dan penegakan hukum bukanlah untuk sekedar menegakkan kebenaran, keadilan, tapi juga memperhatikan nilai kemanfaatannya," kata dia.
Selain dua alasan di atas, pengajuan banding atas vonis hakim dilatarbelakangi atas kekhawatiran di masa mendatang orang bisa begitu mudah menuntut dan menuduh pihak lain menodai agama.
"Dan nampaknya hal ini sudah mulai nampak (terjadi) kebenarannya," tutur dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein