Suara.com - Aziz Yanuar, kuasa hukum terdakwa kasus pornografi Firza Husein, meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus terhadap kliennya.
Ia mengatakan, permintaan itu menyusul adanya informasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang bakal mengembalikan berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, informasi pengembalian berkas itu menandakan polisi tak memiliki bukti kuat untuk menjerat kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi bersama pentolan FPI Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah. Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, itu tak memenuhi syarat pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2017).
Bahkan, kata dia, seandainya percakapan mesum antara Firza dengan Rizieq Shihab benar-benar dilakukan, juga tidak bisa dipidanakan karena dianggap masuk ke ranah pribadi.
Karena itu, Aziz meminta polisi menyerah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Saya berharap, kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan. Kalau berkasnya sudah dikembalikan, kami juga meminta polisi menerbitkan SP3,” pintanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Firza Husein yang telah dilimpahkan penyidik masih dianggap belum lengkap. Maka, kejaksaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Polisi Dikeroyok 6 Penagih Utang di Pondok Gede
"Berkas yang dikirimkan ke kejaksaan ini masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. Maupun formil dan materiil. Surat ini dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P18 dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017).
Berita Terkait
-
Kejati Jakarta Ekspos Kasus Pornografi Firza Husein
-
Sakit, Firza Urung Diperiksa soal Kasus Pornografi Habib Rizieq
-
Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab
-
Jalan yang Bisa Dipakai Polda Bawa Rizieq Kembali ke Indonesia
-
Tangani Rizieq, Polda Metro Koordinasi dengan Polisi Arab Saudi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka