Suara.com - Aziz Yanuar, kuasa hukum terdakwa kasus pornografi Firza Husein, meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus terhadap kliennya.
Ia mengatakan, permintaan itu menyusul adanya informasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang bakal mengembalikan berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, informasi pengembalian berkas itu menandakan polisi tak memiliki bukti kuat untuk menjerat kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi bersama pentolan FPI Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah. Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, itu tak memenuhi syarat pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2017).
Bahkan, kata dia, seandainya percakapan mesum antara Firza dengan Rizieq Shihab benar-benar dilakukan, juga tidak bisa dipidanakan karena dianggap masuk ke ranah pribadi.
Karena itu, Aziz meminta polisi menyerah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Saya berharap, kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan. Kalau berkasnya sudah dikembalikan, kami juga meminta polisi menerbitkan SP3,” pintanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Firza Husein yang telah dilimpahkan penyidik masih dianggap belum lengkap. Maka, kejaksaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Polisi Dikeroyok 6 Penagih Utang di Pondok Gede
"Berkas yang dikirimkan ke kejaksaan ini masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. Maupun formil dan materiil. Surat ini dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P18 dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017).
Berita Terkait
-
Kejati Jakarta Ekspos Kasus Pornografi Firza Husein
-
Sakit, Firza Urung Diperiksa soal Kasus Pornografi Habib Rizieq
-
Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab
-
Jalan yang Bisa Dipakai Polda Bawa Rizieq Kembali ke Indonesia
-
Tangani Rizieq, Polda Metro Koordinasi dengan Polisi Arab Saudi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Ogah Batasi, Komdigi Klaim Tak Masalah Warga Punya Banyak Akun Medsos, Asalkan...
-
Ancaman Serius dari DPR, Distributor Pupuk Subsidi Bermasalah Siap-siap Dicabut Izin!
-
Kritik Pedas Rocky Gerung Respons Reshuffle Prabowo: Cuma 'Dikocok Ulang', Hasilnya Sama Saja
-
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Begini Reaksi Golkar
-
Terkuak! Kejagung Ogah Kasih Keterangan Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka karena Ini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo