Suara.com - Aziz Yanuar, kuasa hukum terdakwa kasus pornografi Firza Husein, meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus terhadap kliennya.
Ia mengatakan, permintaan itu menyusul adanya informasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang bakal mengembalikan berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, informasi pengembalian berkas itu menandakan polisi tak memiliki bukti kuat untuk menjerat kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi bersama pentolan FPI Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah. Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, itu tak memenuhi syarat pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2017).
Bahkan, kata dia, seandainya percakapan mesum antara Firza dengan Rizieq Shihab benar-benar dilakukan, juga tidak bisa dipidanakan karena dianggap masuk ke ranah pribadi.
Karena itu, Aziz meminta polisi menyerah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Saya berharap, kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan. Kalau berkasnya sudah dikembalikan, kami juga meminta polisi menerbitkan SP3,” pintanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Firza Husein yang telah dilimpahkan penyidik masih dianggap belum lengkap. Maka, kejaksaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Polisi Dikeroyok 6 Penagih Utang di Pondok Gede
"Berkas yang dikirimkan ke kejaksaan ini masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. Maupun formil dan materiil. Surat ini dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P18 dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017).
Berita Terkait
-
Kejati Jakarta Ekspos Kasus Pornografi Firza Husein
-
Sakit, Firza Urung Diperiksa soal Kasus Pornografi Habib Rizieq
-
Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab
-
Jalan yang Bisa Dipakai Polda Bawa Rizieq Kembali ke Indonesia
-
Tangani Rizieq, Polda Metro Koordinasi dengan Polisi Arab Saudi
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral