Suara.com - Aziz Yanuar, kuasa hukum terdakwa kasus pornografi Firza Husein, meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus terhadap kliennya.
Ia mengatakan, permintaan itu menyusul adanya informasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang bakal mengembalikan berkas perkara kliennya ke Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, informasi pengembalian berkas itu menandakan polisi tak memiliki bukti kuat untuk menjerat kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi bersama pentolan FPI Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah. Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, itu tak memenuhi syarat pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2017).
Bahkan, kata dia, seandainya percakapan mesum antara Firza dengan Rizieq Shihab benar-benar dilakukan, juga tidak bisa dipidanakan karena dianggap masuk ke ranah pribadi.
Karena itu, Aziz meminta polisi menyerah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Saya berharap, kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan. Kalau berkasnya sudah dikembalikan, kami juga meminta polisi menerbitkan SP3,” pintanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Firza Husein yang telah dilimpahkan penyidik masih dianggap belum lengkap. Maka, kejaksaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Polisi Dikeroyok 6 Penagih Utang di Pondok Gede
"Berkas yang dikirimkan ke kejaksaan ini masih ada kekurangan yang belum dilengkapi. Maupun formil dan materiil. Surat ini dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P18 dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (6/6/2017).
Berita Terkait
-
Kejati Jakarta Ekspos Kasus Pornografi Firza Husein
-
Sakit, Firza Urung Diperiksa soal Kasus Pornografi Habib Rizieq
-
Polisi Kejar Dua Penganiaya Bocah yang Kritik Rizieq Shihab
-
Jalan yang Bisa Dipakai Polda Bawa Rizieq Kembali ke Indonesia
-
Tangani Rizieq, Polda Metro Koordinasi dengan Polisi Arab Saudi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena