Koalisi Anti Persekusi, di antaranya Damar Juniarto [suara.com/Bowo Raharjo]
Koordinator Wilayah Southeast Asia Freedom of Expression Network Damar Juniarto mengungkapkan empat tahapan aksi persekusi.
"Bahwa yang disebut rangkaian ini ada empat tahapan. Tahapan pertama penentuan target, tahap kedua ajakan berburu, tahap tiga mobilisasi dan tahap empat kriminalisasi," kata Damar di kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 74, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Pada tahap pertama kelompok yang mengatasnamakan Moslem Cyber Army di fanpage Facebook mengkoordinir aksi. Mereka mengajak anggota untuk mengumpulkan akun-akun yang dianggap menghina agama dan ulama. Selain mengumpulkan akun, juga diminta untuk mengumpulkan identitas.
Tahap kedua, setelah akun dan data target persekusi didapatkan, Moslem Cyber Army mengarahkan untuk memburunya.
Tahap ketiga, memaksa korban persekusi untuk menyatakan permintaan maaf dan kejadian tersebut direkam, lalu diviralkan di media sosial.
Tahap keempat, korban dibawa ke kantor polisi agar diproses secara hukum.
"Ajakan mengumpulkan target oleh MCA contohnya apabila menemukan penista agama Islam maupun yang menghina ulama diminta kirim atau lapor email," kata Damar.
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai aksi persekusi akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.
"Kebebasan berpendapat jelas akan terpancung," ujar Alissa di kantor YLBHI.
Setelah marak aksi persekusi yang dilakukan organisasi kemasyarakatan seperti sekarang, publik akan merasa takut untuk mengekspresikan pendapat.
Putri sulung mantan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) mencontohkan kasus persekusi yang dialami oleh remaja berinisial PMA (15) di Cipinang, Jakarta Timur.
Aksi persekusi terhadap PMA selain berdampak kepada yang bersangkutan, juga kepada keluarganya.
"Satu keluarga kena dan keluarga besar kena teror. Mereka rentan ancaman-ancaman. Ini persoalan yang sangat besar. Kami berharap negara bijak melihat ini," kata Alissa.
"Bahwa yang disebut rangkaian ini ada empat tahapan. Tahapan pertama penentuan target, tahap kedua ajakan berburu, tahap tiga mobilisasi dan tahap empat kriminalisasi," kata Damar di kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 74, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Pada tahap pertama kelompok yang mengatasnamakan Moslem Cyber Army di fanpage Facebook mengkoordinir aksi. Mereka mengajak anggota untuk mengumpulkan akun-akun yang dianggap menghina agama dan ulama. Selain mengumpulkan akun, juga diminta untuk mengumpulkan identitas.
Tahap kedua, setelah akun dan data target persekusi didapatkan, Moslem Cyber Army mengarahkan untuk memburunya.
Tahap ketiga, memaksa korban persekusi untuk menyatakan permintaan maaf dan kejadian tersebut direkam, lalu diviralkan di media sosial.
Tahap keempat, korban dibawa ke kantor polisi agar diproses secara hukum.
"Ajakan mengumpulkan target oleh MCA contohnya apabila menemukan penista agama Islam maupun yang menghina ulama diminta kirim atau lapor email," kata Damar.
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai aksi persekusi akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.
"Kebebasan berpendapat jelas akan terpancung," ujar Alissa di kantor YLBHI.
Setelah marak aksi persekusi yang dilakukan organisasi kemasyarakatan seperti sekarang, publik akan merasa takut untuk mengekspresikan pendapat.
Putri sulung mantan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) mencontohkan kasus persekusi yang dialami oleh remaja berinisial PMA (15) di Cipinang, Jakarta Timur.
Aksi persekusi terhadap PMA selain berdampak kepada yang bersangkutan, juga kepada keluarganya.
"Satu keluarga kena dan keluarga besar kena teror. Mereka rentan ancaman-ancaman. Ini persoalan yang sangat besar. Kami berharap negara bijak melihat ini," kata Alissa.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum