Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro menegaskan Habib Rizieq Shihab tidak pernah memerintahkan untuk memobilisasi massa untuk menyambut kedatangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Jadi gini mereka simpatisan maupun teman-teman di FPI minta waktu kapan Habib akan pulang. Habib tidak pernah menyuruh dan meminta, tapi mereka atas keinginan sendiri ingin menjemput, dari pendukungnya dan simpatisannya," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengungkapkan pesan Rizieq kepada pendukung hanya agar tetap menjaga ketertiban sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
"Pak Habib kapan pulang biar saya bisa koordinasikan dengan teman-teman. 'Iya iya saya bilang yang penting jangan buat keributan dan kericuhan," kata Sugito.
Tapi, mengenai kapan Rizieq pulang dari Arab Saudi, Sugito belum dapat memastikan.
Rizieq, kata Sugito, nanti tentu akan mengumumkan secara terbuka mengenai kapan pulang.
"Habib bilang kepulangannya akan diumumkan secara terbuka, iya. Kenapa? Tidak mau nanti menjadi dilematis seakan-akan karena sudah ada panggilan kepolisian menghindar," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq akan pulang pada Senin (12/6/2018), Sugito mengatakan: "Iya, tapi itu sementara masih rencana."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta jangan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
"Mau ada pengerahan massa pun, kasus seperti ini (pornografi) bakal tetap ada. Tak usah lah pakai massa, ini kan kasus perorangan. Bangun saja negara ini, sama-sama sejahterakan rakyat,” kata Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan jika sampai ada mobilisasi massa ke bandara untuk menyambut Rizieq, itu malah kontraproduktif.
”Buat apa (mendukung Rizieq)? Jangan, memalukan. Orang pidananya ada, jangan ya, nanti memalukan, ini negara hukum,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
"Jadi gini mereka simpatisan maupun teman-teman di FPI minta waktu kapan Habib akan pulang. Habib tidak pernah menyuruh dan meminta, tapi mereka atas keinginan sendiri ingin menjemput, dari pendukungnya dan simpatisannya," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengungkapkan pesan Rizieq kepada pendukung hanya agar tetap menjaga ketertiban sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
"Pak Habib kapan pulang biar saya bisa koordinasikan dengan teman-teman. 'Iya iya saya bilang yang penting jangan buat keributan dan kericuhan," kata Sugito.
Tapi, mengenai kapan Rizieq pulang dari Arab Saudi, Sugito belum dapat memastikan.
Rizieq, kata Sugito, nanti tentu akan mengumumkan secara terbuka mengenai kapan pulang.
"Habib bilang kepulangannya akan diumumkan secara terbuka, iya. Kenapa? Tidak mau nanti menjadi dilematis seakan-akan karena sudah ada panggilan kepolisian menghindar," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq akan pulang pada Senin (12/6/2018), Sugito mengatakan: "Iya, tapi itu sementara masih rencana."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta jangan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
"Mau ada pengerahan massa pun, kasus seperti ini (pornografi) bakal tetap ada. Tak usah lah pakai massa, ini kan kasus perorangan. Bangun saja negara ini, sama-sama sejahterakan rakyat,” kata Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan jika sampai ada mobilisasi massa ke bandara untuk menyambut Rizieq, itu malah kontraproduktif.
”Buat apa (mendukung Rizieq)? Jangan, memalukan. Orang pidananya ada, jangan ya, nanti memalukan, ini negara hukum,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah