Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro menegaskan Habib Rizieq Shihab tidak pernah memerintahkan untuk memobilisasi massa untuk menyambut kedatangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Jadi gini mereka simpatisan maupun teman-teman di FPI minta waktu kapan Habib akan pulang. Habib tidak pernah menyuruh dan meminta, tapi mereka atas keinginan sendiri ingin menjemput, dari pendukungnya dan simpatisannya," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengungkapkan pesan Rizieq kepada pendukung hanya agar tetap menjaga ketertiban sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
"Pak Habib kapan pulang biar saya bisa koordinasikan dengan teman-teman. 'Iya iya saya bilang yang penting jangan buat keributan dan kericuhan," kata Sugito.
Tapi, mengenai kapan Rizieq pulang dari Arab Saudi, Sugito belum dapat memastikan.
Rizieq, kata Sugito, nanti tentu akan mengumumkan secara terbuka mengenai kapan pulang.
"Habib bilang kepulangannya akan diumumkan secara terbuka, iya. Kenapa? Tidak mau nanti menjadi dilematis seakan-akan karena sudah ada panggilan kepolisian menghindar," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq akan pulang pada Senin (12/6/2018), Sugito mengatakan: "Iya, tapi itu sementara masih rencana."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta jangan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
"Mau ada pengerahan massa pun, kasus seperti ini (pornografi) bakal tetap ada. Tak usah lah pakai massa, ini kan kasus perorangan. Bangun saja negara ini, sama-sama sejahterakan rakyat,” kata Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan jika sampai ada mobilisasi massa ke bandara untuk menyambut Rizieq, itu malah kontraproduktif.
”Buat apa (mendukung Rizieq)? Jangan, memalukan. Orang pidananya ada, jangan ya, nanti memalukan, ini negara hukum,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
"Jadi gini mereka simpatisan maupun teman-teman di FPI minta waktu kapan Habib akan pulang. Habib tidak pernah menyuruh dan meminta, tapi mereka atas keinginan sendiri ingin menjemput, dari pendukungnya dan simpatisannya," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengungkapkan pesan Rizieq kepada pendukung hanya agar tetap menjaga ketertiban sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
"Pak Habib kapan pulang biar saya bisa koordinasikan dengan teman-teman. 'Iya iya saya bilang yang penting jangan buat keributan dan kericuhan," kata Sugito.
Tapi, mengenai kapan Rizieq pulang dari Arab Saudi, Sugito belum dapat memastikan.
Rizieq, kata Sugito, nanti tentu akan mengumumkan secara terbuka mengenai kapan pulang.
"Habib bilang kepulangannya akan diumumkan secara terbuka, iya. Kenapa? Tidak mau nanti menjadi dilematis seakan-akan karena sudah ada panggilan kepolisian menghindar," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq akan pulang pada Senin (12/6/2018), Sugito mengatakan: "Iya, tapi itu sementara masih rencana."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta jangan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
"Mau ada pengerahan massa pun, kasus seperti ini (pornografi) bakal tetap ada. Tak usah lah pakai massa, ini kan kasus perorangan. Bangun saja negara ini, sama-sama sejahterakan rakyat,” kata Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan jika sampai ada mobilisasi massa ke bandara untuk menyambut Rizieq, itu malah kontraproduktif.
”Buat apa (mendukung Rizieq)? Jangan, memalukan. Orang pidananya ada, jangan ya, nanti memalukan, ini negara hukum,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?