Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro menegaskan Habib Rizieq Shihab tidak pernah memerintahkan untuk memobilisasi massa untuk menyambut kedatangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Jadi gini mereka simpatisan maupun teman-teman di FPI minta waktu kapan Habib akan pulang. Habib tidak pernah menyuruh dan meminta, tapi mereka atas keinginan sendiri ingin menjemput, dari pendukungnya dan simpatisannya," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengungkapkan pesan Rizieq kepada pendukung hanya agar tetap menjaga ketertiban sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
"Pak Habib kapan pulang biar saya bisa koordinasikan dengan teman-teman. 'Iya iya saya bilang yang penting jangan buat keributan dan kericuhan," kata Sugito.
Tapi, mengenai kapan Rizieq pulang dari Arab Saudi, Sugito belum dapat memastikan.
Rizieq, kata Sugito, nanti tentu akan mengumumkan secara terbuka mengenai kapan pulang.
"Habib bilang kepulangannya akan diumumkan secara terbuka, iya. Kenapa? Tidak mau nanti menjadi dilematis seakan-akan karena sudah ada panggilan kepolisian menghindar," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq akan pulang pada Senin (12/6/2018), Sugito mengatakan: "Iya, tapi itu sementara masih rencana."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta jangan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
"Mau ada pengerahan massa pun, kasus seperti ini (pornografi) bakal tetap ada. Tak usah lah pakai massa, ini kan kasus perorangan. Bangun saja negara ini, sama-sama sejahterakan rakyat,” kata Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan jika sampai ada mobilisasi massa ke bandara untuk menyambut Rizieq, itu malah kontraproduktif.
”Buat apa (mendukung Rizieq)? Jangan, memalukan. Orang pidananya ada, jangan ya, nanti memalukan, ini negara hukum,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
"Jadi gini mereka simpatisan maupun teman-teman di FPI minta waktu kapan Habib akan pulang. Habib tidak pernah menyuruh dan meminta, tapi mereka atas keinginan sendiri ingin menjemput, dari pendukungnya dan simpatisannya," kata Sugito kepada Suara.com, Jumat (9/6/2017).
Sugito mengungkapkan pesan Rizieq kepada pendukung hanya agar tetap menjaga ketertiban sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
"Pak Habib kapan pulang biar saya bisa koordinasikan dengan teman-teman. 'Iya iya saya bilang yang penting jangan buat keributan dan kericuhan," kata Sugito.
Tapi, mengenai kapan Rizieq pulang dari Arab Saudi, Sugito belum dapat memastikan.
Rizieq, kata Sugito, nanti tentu akan mengumumkan secara terbuka mengenai kapan pulang.
"Habib bilang kepulangannya akan diumumkan secara terbuka, iya. Kenapa? Tidak mau nanti menjadi dilematis seakan-akan karena sudah ada panggilan kepolisian menghindar," katanya.
Ketika ditanya apakah Rizieq akan pulang pada Senin (12/6/2018), Sugito mengatakan: "Iya, tapi itu sementara masih rencana."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta jangan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
"Mau ada pengerahan massa pun, kasus seperti ini (pornografi) bakal tetap ada. Tak usah lah pakai massa, ini kan kasus perorangan. Bangun saja negara ini, sama-sama sejahterakan rakyat,” kata Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan jika sampai ada mobilisasi massa ke bandara untuk menyambut Rizieq, itu malah kontraproduktif.
”Buat apa (mendukung Rizieq)? Jangan, memalukan. Orang pidananya ada, jangan ya, nanti memalukan, ini negara hukum,” tuturnya.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar melalui laman baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat