Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono (AB). Dia dijadikan tersangka tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebesar 75.000 ton.
Modus penyimpangan importasi itu dengan mengubah surat impor garam konsumsi menjadi industri untuk menghindari pajak 10 persen. Sebab sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 1 Maret 2017, ketentuannya impor garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Atas hal itu negara dirugikan Miliaran rupiah.
"Dengan mengubah surat impor dan tidak membayar biaya masuk itu, negara rugi Rp3,5 miliar," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyanto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).
Harga garam konsumsi Rp1.200 per kilogram, sedangkan garam industri hanya Rp400 per kologram. Sementara itu, AB sebagai Dirut PT Garam telah menerima uang sebesar Rp71 miliar dari 53 perusahaan untuk membeli garam olahan PT Garam. Dalam hal ini diduga negara rugi sekitar Rp11 miliar, selain kerugian negara bea masuk yang Rp3,5 miliar.
"Namun untuk tottal kerugian negara secara resmi kami meminta BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk melakukan audit," tutur dia.
Sebelumnya Agung mengungkapkan, PT Garam sebagai perusahaan BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimport garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai surat persetujuan import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.
"Kemudian garam industri yang diimport tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 diperdagangkan dan didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," ujar dia.
Dia menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Namun PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri