Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono (AB). Dia dijadikan tersangka tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebesar 75.000 ton.
Modus penyimpangan importasi itu dengan mengubah surat impor garam konsumsi menjadi industri untuk menghindari pajak 10 persen. Sebab sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 1 Maret 2017, ketentuannya impor garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Atas hal itu negara dirugikan Miliaran rupiah.
"Dengan mengubah surat impor dan tidak membayar biaya masuk itu, negara rugi Rp3,5 miliar," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyanto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).
Harga garam konsumsi Rp1.200 per kilogram, sedangkan garam industri hanya Rp400 per kologram. Sementara itu, AB sebagai Dirut PT Garam telah menerima uang sebesar Rp71 miliar dari 53 perusahaan untuk membeli garam olahan PT Garam. Dalam hal ini diduga negara rugi sekitar Rp11 miliar, selain kerugian negara bea masuk yang Rp3,5 miliar.
"Namun untuk tottal kerugian negara secara resmi kami meminta BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk melakukan audit," tutur dia.
Sebelumnya Agung mengungkapkan, PT Garam sebagai perusahaan BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimport garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai surat persetujuan import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.
"Kemudian garam industri yang diimport tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya 74.000 diperdagangkan dan didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," ujar dia.
Dia menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Namun PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?