Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, masyarakat yang ingin melakukan penjualan atau pembelian barang di internet diharapkan lebih waspada agar tidak kena tipu.
Salah satu situs jual beli online, olx.co.id kerap dijadikan tempat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya, alias menipu orang.
Minggu (11/6/2017), Bowo, warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan, nyaris kena tipu. Awalnya dia ingin menjual telepon genggamnya senilai Rp4,1 juta di OLX. Sekitar satu jam iklan di publikasikan, ada pesan WhatsApp masuk dari nomor 085839789759.
"Gan saya minat barangnya," kata calon pembeli mengawali percakapan di WA.
Kemudian, penjual pun dengan ramah menawarkan, mengatur waktu kapan bisa bertemu untuk melihat kondisi HP yang dijual. Hal ini bertujuan agar pembeli dan penjual sama-sama diuntungkan.
Selanjutnya, calon pembeli menanyakan lokasi penjual. Karena beda wilayah, penjual di Jakarta dan calon pembeli di Mojokerto, Jawa Tengah, dia meminta barang dikirm saja melaui jasa pengiriman JNE.
"Gini gan, saya nggak nawar lagi harganya, tetapi ongkir (ongkos kirim)-nya agan yang tanggung gan gimana?" tanya calon pembeli.
"Boleh gan nanti saya asuransikan juga," jawab penjual.
Selanjutnya, oknum tersebut menayakan jenis kartu ATM di bank yang dimiliki penjual. Karena hanya memiliki kartu ATM dari bank BCA, penjual mendapat pertanyaan apakah memiliki nomor rekening lain selain BCA.
Baca Juga: Google Diminta Bongkar Identitas Pencari Nama Korban Penipuan
"Agan selain BCA ada nomor rekening ATM lain gan?" ucap calon pembeli melalui pesan suara yang dikirm ke WA.
Penjual menjelaskan tidak ada nomor rekening di luar BCA. Ada rekening Mandiri tapi milik kakak. Oknum tersebut selanjutnya menawarkan agar transaksinya bisa melaui rekening bank Mandiri.
"Ok sebentar ya gan. Saya minta no rek kaka dulu," kata penjual.
Tak lama setelah itu, oknum tersebut langsung mengirimkan identitas Kartu Tanda Penduduk, sebagai bentuk upaya agar penjual percaya. Di KTP tersebut tertera nama Rudianto, lahir di Sragen 27 Agustus 1984, laki-laki. Alamat di KTP tertulis Babadan RT 001/001, Mojokerto, Kedawung.
"Ini KTP saya gan, kalau agan nggak percaya sama saya," kata dia mencoba meyakinkan.
Setelah oknum mengirimkan identitas KTP, rasa curiga penjual muncul dan akhirnya tidak memberikan nomor rekening bank Mandiri, melainkan rekening bank BCA. Oknum kemudian menyetujui melalui bank BCA.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar