Suara.com - Buni Yani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait Pasal 32 ayat 1 juncto tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk Pasal 32," ujar Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani mengatakan hanya mengerti isi dakwaan Pasal 28 Ayat 2. Menurutnya forensik Mabes Polri sudah menyatakan bahwa video tersebut tidak diutak-atik Buni Yani dan hanya mengunggah ulang video tersebut di akun Facebooknya.
"Saya hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat 2 jadi saya tidak mengerti. Saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 makanya saya tidak mengerti itu poinnya," katanya.
Itu sebabnya, dia akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar tanggal 20 Juni 2017.
Salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengkritisi enam poin yang didakwakan JPU.
Salah satu poin yang dikritisi yakni Pasal 32 Ayat 1 yang secara tiba-tiba didakwakan saat masuk proses pengadilan. Padahal, kata dia, saat proses penyidikan kliennya tidak pernah sekalipun diperiksa atas tuduhan pasal tersebut.
"Oleh penuntut umum kepada Pak Buni ada kurang lebih enam poin yang kita kritisi dan mungkin ini kita ke depan akan jadikan sebagai Eksepsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Andi Muh. Taufik membacakan dakwaan Pasal 32 Ayat 1 yang dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' yang diucapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama? '(pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta'," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba