Suara.com - Buni Yani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terkait Pasal 32 ayat 1 juncto tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk Pasal 32," ujar Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani mengatakan hanya mengerti isi dakwaan Pasal 28 Ayat 2. Menurutnya forensik Mabes Polri sudah menyatakan bahwa video tersebut tidak diutak-atik Buni Yani dan hanya mengunggah ulang video tersebut di akun Facebooknya.
"Saya hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat 2 jadi saya tidak mengerti. Saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 makanya saya tidak mengerti itu poinnya," katanya.
Itu sebabnya, dia akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar tanggal 20 Juni 2017.
Salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengkritisi enam poin yang didakwakan JPU.
Salah satu poin yang dikritisi yakni Pasal 32 Ayat 1 yang secara tiba-tiba didakwakan saat masuk proses pengadilan. Padahal, kata dia, saat proses penyidikan kliennya tidak pernah sekalipun diperiksa atas tuduhan pasal tersebut.
"Oleh penuntut umum kepada Pak Buni ada kurang lebih enam poin yang kita kritisi dan mungkin ini kita ke depan akan jadikan sebagai Eksepsi," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Andi Muh. Taufik membacakan dakwaan Pasal 32 Ayat 1 yang dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' yang diucapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama? '(pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta'," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri