Hakim tunggal sidang praperadilan Martin Ponto kasus Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya belum bersikap mengenai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martinus Ponto yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor: Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto.
"Saya belum menerima petikan putusan itu," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat kepada Suara.com, Selasa (13/6/2017).
Polda Metro Jaya akan mempelajari salinan putusan sidang praperadilan yang memenangkan ketiga pemohon, baru kemudian bersikap.
"Kami lihat isi putusannya dulu nanti. Kan kami belum terima. Apakah dikabulkan permohonannya semuanya atau sebagian. Ya seharusnya secepatnya dikirimkan ya. Cuma mungkin banyak perkara yang mereka tangani. Jadi nggak tentu waktu pengiriman putusannya itu," kata Agus
Pada prinsipnya, kata Agus, Polda Metro Jaya tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kami akan menerima putusannya dulu. Apa yang terkandung di situ. Kalau nggak salah kan nggak semuanya dikabulkan. Jadi ya kami akan hormati putusan itu," kata dia.
Hakim Martinus Ponto mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan tiga pemohon yang memperkarakan proses penetapan status tersangka.
"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera.
Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.
"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.
Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.
Terkait gugatan praperadilan itu, ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.
Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017
Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.
Meski menang, ketiga tersangka akan tetap ditahan di rumah tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi. Pasalnya, sidang perdana kasus pencurian sepeda motor sudah diagendakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Senin pekan depan.
"Saya belum menerima petikan putusan itu," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat kepada Suara.com, Selasa (13/6/2017).
Polda Metro Jaya akan mempelajari salinan putusan sidang praperadilan yang memenangkan ketiga pemohon, baru kemudian bersikap.
"Kami lihat isi putusannya dulu nanti. Kan kami belum terima. Apakah dikabulkan permohonannya semuanya atau sebagian. Ya seharusnya secepatnya dikirimkan ya. Cuma mungkin banyak perkara yang mereka tangani. Jadi nggak tentu waktu pengiriman putusannya itu," kata Agus
Pada prinsipnya, kata Agus, Polda Metro Jaya tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kami akan menerima putusannya dulu. Apa yang terkandung di situ. Kalau nggak salah kan nggak semuanya dikabulkan. Jadi ya kami akan hormati putusan itu," kata dia.
Hakim Martinus Ponto mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan tiga pemohon yang memperkarakan proses penetapan status tersangka.
"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera.
Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.
"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.
Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.
Terkait gugatan praperadilan itu, ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.
Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017
Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.
Meski menang, ketiga tersangka akan tetap ditahan di rumah tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi. Pasalnya, sidang perdana kasus pencurian sepeda motor sudah diagendakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Senin pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas
-
Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Polda Metro Jaya Ungkap Situasi Jelang Agustus
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Dokter yang Tangani Sutrimo Bakal Diperiksa! Polisi Dalami Dugaan Tewas Mulut Berbusa
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar
-
Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah