Hakim tunggal sidang praperadilan Martin Ponto kasus Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya belum bersikap mengenai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martinus Ponto yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor: Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto.
"Saya belum menerima petikan putusan itu," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat kepada Suara.com, Selasa (13/6/2017).
Polda Metro Jaya akan mempelajari salinan putusan sidang praperadilan yang memenangkan ketiga pemohon, baru kemudian bersikap.
"Kami lihat isi putusannya dulu nanti. Kan kami belum terima. Apakah dikabulkan permohonannya semuanya atau sebagian. Ya seharusnya secepatnya dikirimkan ya. Cuma mungkin banyak perkara yang mereka tangani. Jadi nggak tentu waktu pengiriman putusannya itu," kata Agus
Pada prinsipnya, kata Agus, Polda Metro Jaya tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kami akan menerima putusannya dulu. Apa yang terkandung di situ. Kalau nggak salah kan nggak semuanya dikabulkan. Jadi ya kami akan hormati putusan itu," kata dia.
Hakim Martinus Ponto mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan tiga pemohon yang memperkarakan proses penetapan status tersangka.
"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera.
Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.
"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.
Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.
Terkait gugatan praperadilan itu, ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.
Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017
Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.
Meski menang, ketiga tersangka akan tetap ditahan di rumah tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi. Pasalnya, sidang perdana kasus pencurian sepeda motor sudah diagendakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Senin pekan depan.
"Saya belum menerima petikan putusan itu," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat kepada Suara.com, Selasa (13/6/2017).
Polda Metro Jaya akan mempelajari salinan putusan sidang praperadilan yang memenangkan ketiga pemohon, baru kemudian bersikap.
"Kami lihat isi putusannya dulu nanti. Kan kami belum terima. Apakah dikabulkan permohonannya semuanya atau sebagian. Ya seharusnya secepatnya dikirimkan ya. Cuma mungkin banyak perkara yang mereka tangani. Jadi nggak tentu waktu pengiriman putusannya itu," kata Agus
Pada prinsipnya, kata Agus, Polda Metro Jaya tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kami akan menerima putusannya dulu. Apa yang terkandung di situ. Kalau nggak salah kan nggak semuanya dikabulkan. Jadi ya kami akan hormati putusan itu," kata dia.
Hakim Martinus Ponto mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan tiga pemohon yang memperkarakan proses penetapan status tersangka.
"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera.
Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.
"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.
Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.
Terkait gugatan praperadilan itu, ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.
Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017
Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.
Meski menang, ketiga tersangka akan tetap ditahan di rumah tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi. Pasalnya, sidang perdana kasus pencurian sepeda motor sudah diagendakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Senin pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?