Hakim tunggal sidang praperadilan Martin Ponto kasus Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya belum bersikap mengenai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martinus Ponto yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor: Aris Winata, Bihin Charles, dan Herianto.
"Saya belum menerima petikan putusan itu," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat kepada Suara.com, Selasa (13/6/2017).
Polda Metro Jaya akan mempelajari salinan putusan sidang praperadilan yang memenangkan ketiga pemohon, baru kemudian bersikap.
"Kami lihat isi putusannya dulu nanti. Kan kami belum terima. Apakah dikabulkan permohonannya semuanya atau sebagian. Ya seharusnya secepatnya dikirimkan ya. Cuma mungkin banyak perkara yang mereka tangani. Jadi nggak tentu waktu pengiriman putusannya itu," kata Agus
Pada prinsipnya, kata Agus, Polda Metro Jaya tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kami akan menerima putusannya dulu. Apa yang terkandung di situ. Kalau nggak salah kan nggak semuanya dikabulkan. Jadi ya kami akan hormati putusan itu," kata dia.
Hakim Martinus Ponto mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan tiga pemohon yang memperkarakan proses penetapan status tersangka.
"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera.
Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.
"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.
Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.
Terkait gugatan praperadilan itu, ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.
Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017
Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.
Meski menang, ketiga tersangka akan tetap ditahan di rumah tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi. Pasalnya, sidang perdana kasus pencurian sepeda motor sudah diagendakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Senin pekan depan.
"Saya belum menerima petikan putusan itu," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat kepada Suara.com, Selasa (13/6/2017).
Polda Metro Jaya akan mempelajari salinan putusan sidang praperadilan yang memenangkan ketiga pemohon, baru kemudian bersikap.
"Kami lihat isi putusannya dulu nanti. Kan kami belum terima. Apakah dikabulkan permohonannya semuanya atau sebagian. Ya seharusnya secepatnya dikirimkan ya. Cuma mungkin banyak perkara yang mereka tangani. Jadi nggak tentu waktu pengiriman putusannya itu," kata Agus
Pada prinsipnya, kata Agus, Polda Metro Jaya tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kami akan menerima putusannya dulu. Apa yang terkandung di situ. Kalau nggak salah kan nggak semuanya dikabulkan. Jadi ya kami akan hormati putusan itu," kata dia.
Hakim Martinus Ponto mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan tiga pemohon yang memperkarakan proses penetapan status tersangka.
"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera.
Hakim juga menyatakan penetapan status tersangka kepada ketiganya tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut yaitu bukti-bukti yang telah diajukan oleh pemohon.
"Hakim melihat tidak adanya surat perintah penggeledahan rumah atau badan pemohon. Hakim juga tidak melihat adanya surat perintah dan pesetujuan penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat," tutur Martin.
Selain itu, penggeledahan juga tidak disaksikan warga setempat. Maka penggeledahan dan penyitaan oleh polisi juga dinyatakan tidak sah.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam pasal 33 KUHAP," kata Martin.
Terkait gugatan praperadilan itu, ketiga tersangka melalui kuasa hukum dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik Polda Metro Jaya agar mengakui kejahatan pidana yang tidak mereka perbuat.
Ketiganya dituduh mencuri sepeda motor milik Deny Setiawan di Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, pada bulan Juni 2016. Mereka ditangkap pada tanggal 7 April 2017
Dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Bunga menilai terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi, seperti tidak adanya surat penggeledahan rumah pemohon serta diduga melakukan penyiksaan agar mengakui.
Meski menang, ketiga tersangka akan tetap ditahan di rumah tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi. Pasalnya, sidang perdana kasus pencurian sepeda motor sudah diagendakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Senin pekan depan.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan