Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian [suara.com/Dian Rosmala]
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian mengatakan kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap tersangka belum menjadi perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam beberapa kasus, katanya, mempidanakan polisi karena melakukan kekerasan tidak mendapat ruang dalam penegakan hukum.
Pernyataan Bunga menyusul keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto yang enggan menyatukan kasus dugaan pencurian motor oleh tersangka Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles dengan kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiganya supaya mengakui kejahatan.
"Sebenarnya majelis hakim sudah memeriksa juga dalam praperadilan ini, namun hakim menyatakan bukan wewenangnya padahal sudah ada bukti-bukti, surat dan foto dan saksi (adanya penganiayaan)," kata Bunga usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Siang tadi, Martin Ponto memutuskan bahwa penggeledahan serta penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap ketiga tersangka tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat perintah. Karena proses penyidikan tidak sah, maka status tersangka ketiganya juga dinyatakan tidak sah.
Selain menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena tidak memenuhi prosedur hukum dalam melakukan penyidikan, Bunga juga menggugat atas dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiga kliennya. Namun Martin berdalih bahwa itu bukan wewenangnya sebagai hakim praperadilan.
Berdasarkan putusan dan dalih yang disampaikan hakim dalam sidang praperadilan siang tadi, kata Bunga, secara tidak langsung menyatakan bahwa budaya penyiksaan memang ada dalam kepolisian. Namun tidak ada perubahan hingga kini.
"Dengan demikian pelakunya akan selalu kebal hukum. Kami sudah mencoba pelaporan pidana, namun tidak berjalan puluhan tahun. Dicoba ke propam, namun itu lama," tutur Bunga.
Begitu dibawa ke pengadilan, hakim pengadilan selalu bilang itu harusnya dibawa ke praperadilan, sementara ketika dibawa ke praperadilan, hakim menyatakan bahwa kasus itu bukan ranah dia.
"Sehingga sampai saat ini, jika tidak ada keinginan dari pemerintah untuk ambil andil secara langsung, pelaku-pelaku penyiksaan menjadi terbiasa, maka ini akan menjadi budaya," ujar Bunga.
"Kami harap ini menjadi perhatian bersama, baik itu pemerintah dan Presiden dan juga penegak-penegak hukum termasuk juga hakim dan kejaksaan," kata Bunga.
Pernyataan Bunga menyusul keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto yang enggan menyatukan kasus dugaan pencurian motor oleh tersangka Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles dengan kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiganya supaya mengakui kejahatan.
"Sebenarnya majelis hakim sudah memeriksa juga dalam praperadilan ini, namun hakim menyatakan bukan wewenangnya padahal sudah ada bukti-bukti, surat dan foto dan saksi (adanya penganiayaan)," kata Bunga usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Siang tadi, Martin Ponto memutuskan bahwa penggeledahan serta penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap ketiga tersangka tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat perintah. Karena proses penyidikan tidak sah, maka status tersangka ketiganya juga dinyatakan tidak sah.
Selain menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena tidak memenuhi prosedur hukum dalam melakukan penyidikan, Bunga juga menggugat atas dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiga kliennya. Namun Martin berdalih bahwa itu bukan wewenangnya sebagai hakim praperadilan.
Berdasarkan putusan dan dalih yang disampaikan hakim dalam sidang praperadilan siang tadi, kata Bunga, secara tidak langsung menyatakan bahwa budaya penyiksaan memang ada dalam kepolisian. Namun tidak ada perubahan hingga kini.
"Dengan demikian pelakunya akan selalu kebal hukum. Kami sudah mencoba pelaporan pidana, namun tidak berjalan puluhan tahun. Dicoba ke propam, namun itu lama," tutur Bunga.
Begitu dibawa ke pengadilan, hakim pengadilan selalu bilang itu harusnya dibawa ke praperadilan, sementara ketika dibawa ke praperadilan, hakim menyatakan bahwa kasus itu bukan ranah dia.
"Sehingga sampai saat ini, jika tidak ada keinginan dari pemerintah untuk ambil andil secara langsung, pelaku-pelaku penyiksaan menjadi terbiasa, maka ini akan menjadi budaya," ujar Bunga.
"Kami harap ini menjadi perhatian bersama, baik itu pemerintah dan Presiden dan juga penegak-penegak hukum termasuk juga hakim dan kejaksaan," kata Bunga.
Komentar
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya