Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian [suara.com/Dian Rosmala]
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian mengatakan kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap tersangka belum menjadi perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam beberapa kasus, katanya, mempidanakan polisi karena melakukan kekerasan tidak mendapat ruang dalam penegakan hukum.
Pernyataan Bunga menyusul keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto yang enggan menyatukan kasus dugaan pencurian motor oleh tersangka Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles dengan kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiganya supaya mengakui kejahatan.
"Sebenarnya majelis hakim sudah memeriksa juga dalam praperadilan ini, namun hakim menyatakan bukan wewenangnya padahal sudah ada bukti-bukti, surat dan foto dan saksi (adanya penganiayaan)," kata Bunga usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Siang tadi, Martin Ponto memutuskan bahwa penggeledahan serta penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap ketiga tersangka tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat perintah. Karena proses penyidikan tidak sah, maka status tersangka ketiganya juga dinyatakan tidak sah.
Selain menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena tidak memenuhi prosedur hukum dalam melakukan penyidikan, Bunga juga menggugat atas dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiga kliennya. Namun Martin berdalih bahwa itu bukan wewenangnya sebagai hakim praperadilan.
Berdasarkan putusan dan dalih yang disampaikan hakim dalam sidang praperadilan siang tadi, kata Bunga, secara tidak langsung menyatakan bahwa budaya penyiksaan memang ada dalam kepolisian. Namun tidak ada perubahan hingga kini.
"Dengan demikian pelakunya akan selalu kebal hukum. Kami sudah mencoba pelaporan pidana, namun tidak berjalan puluhan tahun. Dicoba ke propam, namun itu lama," tutur Bunga.
Begitu dibawa ke pengadilan, hakim pengadilan selalu bilang itu harusnya dibawa ke praperadilan, sementara ketika dibawa ke praperadilan, hakim menyatakan bahwa kasus itu bukan ranah dia.
"Sehingga sampai saat ini, jika tidak ada keinginan dari pemerintah untuk ambil andil secara langsung, pelaku-pelaku penyiksaan menjadi terbiasa, maka ini akan menjadi budaya," ujar Bunga.
"Kami harap ini menjadi perhatian bersama, baik itu pemerintah dan Presiden dan juga penegak-penegak hukum termasuk juga hakim dan kejaksaan," kata Bunga.
Pernyataan Bunga menyusul keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto yang enggan menyatukan kasus dugaan pencurian motor oleh tersangka Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles dengan kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiganya supaya mengakui kejahatan.
"Sebenarnya majelis hakim sudah memeriksa juga dalam praperadilan ini, namun hakim menyatakan bukan wewenangnya padahal sudah ada bukti-bukti, surat dan foto dan saksi (adanya penganiayaan)," kata Bunga usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Siang tadi, Martin Ponto memutuskan bahwa penggeledahan serta penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap ketiga tersangka tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat perintah. Karena proses penyidikan tidak sah, maka status tersangka ketiganya juga dinyatakan tidak sah.
Selain menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena tidak memenuhi prosedur hukum dalam melakukan penyidikan, Bunga juga menggugat atas dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiga kliennya. Namun Martin berdalih bahwa itu bukan wewenangnya sebagai hakim praperadilan.
Berdasarkan putusan dan dalih yang disampaikan hakim dalam sidang praperadilan siang tadi, kata Bunga, secara tidak langsung menyatakan bahwa budaya penyiksaan memang ada dalam kepolisian. Namun tidak ada perubahan hingga kini.
"Dengan demikian pelakunya akan selalu kebal hukum. Kami sudah mencoba pelaporan pidana, namun tidak berjalan puluhan tahun. Dicoba ke propam, namun itu lama," tutur Bunga.
Begitu dibawa ke pengadilan, hakim pengadilan selalu bilang itu harusnya dibawa ke praperadilan, sementara ketika dibawa ke praperadilan, hakim menyatakan bahwa kasus itu bukan ranah dia.
"Sehingga sampai saat ini, jika tidak ada keinginan dari pemerintah untuk ambil andil secara langsung, pelaku-pelaku penyiksaan menjadi terbiasa, maka ini akan menjadi budaya," ujar Bunga.
"Kami harap ini menjadi perhatian bersama, baik itu pemerintah dan Presiden dan juga penegak-penegak hukum termasuk juga hakim dan kejaksaan," kata Bunga.
Komentar
Berita Terkait
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!