Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait korupsi e-KTP. Mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kalau sekarang diperiksa untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).
Sebelumnya Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto. KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Miryam S Haryani, dan Andi Agustinus sendiri. Berbeda dengan Miryam dan Andi yang berkasnya perkaranya masih terus dilengkapi, Irman dan Sugiharto tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK aetelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Andi diduga berperan aktof dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan senumlah pertemuan dengan tersakwa Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
Sememtara dalam proses pengadaan, Andi didiga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.
Dalam kasus ini Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor.20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan