Suara.com - Anggota DPRD Tabanan, Bali, INyoman Warama Putra dan tunangannya berinisial LOS yang masih beusia 19 tahun, dibekuk aparat Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017), karena tepergok asyik berpesta sabu.
Keduanya dibekuk tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa malam.
"Di sana ada kami temukan INWP dengan L, perempuan. Kami lakukan penggeledahan dan cek urine. Ternyata INWP positif amphetamine setelah cek urine," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan petugas, setelah menangkap NYA alias NC (28) bersama istrinya LP alias OC (32). Kedua pasangan suami istri sudah menjadi target operasi terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.
Melalui penggeledahan di rumah NYA, Jalan Mutiara VII Blok OO, Nomor 1, RT 3, RW 4, Ciputat, Tangerang Selatan, polisi telah menyita 2.053 butir ekstasi.
Kepada petugas, NYA juga menunjukkan hotel tempat dirinya menginap. Nah, di hotel tersebut ternyata polisi menemukan INWP yang merupakan politikus Partai Golkar sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama teman wanitanya.
Diduga, NYA adalah bandar yang memasok sabu-sabu untuk digunakan Nyoman.
"Target operasi daripada laporan masyarakat ke polisi. Atas nama N, bersama istrinya. Setelah kami lakukan penangkapan terhadap N, kemudian dia menginap di salah satu kamar di hotel tersebut," terangnya.
Baca Juga: Rizieq Tak Bisa Pulang karena Cuma Punya Tiket Pesawat Qatar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram, 2.053 butir ekstasi, alat hisap sabu dan sebuah berangkas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi.
Dalam kasus ini, Nyoman bersama teman wanitanya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan penilaian di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan NYA dan istrinya dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya