Suara.com - Konsolidasi untuk mengantisipasi penyebaran berita bohong (hoax) atau fitnah melalui media sosial sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendapat dukungan dari kalangan masyarakat luas. Salah satunya dilakukan oleh organisasi Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani).
Madani yang dikoordinir oleh Idy Muzayyad melaksanakan Halaqoh Ulama dan Launching Audisi Da'i Muda Indonesia yang langsung dihadiri KH Miftahul Akhyar selaku Wakil Rois A'am PBNU, bersama M Romahurmuziy selaku Ketua Dewan Pembina Madani, Pengasuh Pesantren Miftahul Ulum, KH Muhyidin di Pondok Pesantren Miftahul Huda.
"Dalam sambutannya, KH Muhyidin selaku tuan rumah mengapresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran Wakil Rois A'am dan Ketum PPP. Ini merupakan langkah yang konkret untuk konsolidasi ulama bersama Ketum PPP yang notabene cucu Kyai Wahab Chasbullah," kata Idy Muzayyad melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (15/6/2017).
Pada kesempatan yang sama, kata Idy, Ketua Umum PPP, Romi mengaku sangat gembira karena ada kelompok masyarakat seperti Madani yang peduli untuk mengawal Fatwa MUI. Hal tersebut untuk melakukan dakwah bil hikmah melawan hoax dan fitnah yang saat ini sudah marak terjadi di media sosial.
"Madani sebagai lembaga dakwah dan pendidikan Islam merasa terpanggil untuk ikut menguatkan NKRI dan Pancasila melalui dakwah yang benar dan toleran," katanya.
Karena itu, dalam sambutannya pula, Idy menegaskan agar masyarakat menghindari hal-hal yang merusak melalui jalur dakwah yang rahmatan lil alamin. Diharapkan, setiap paham yang memecah-belah umat dengan cara kekerasan dapat dihindari.
"Selain itu, Madani juga mendorong pemerintah untuk secara konsisten memperhatikan pondok pesantren yang ada di Indonesia. Karena kami yakin pondok pesantren menjadi lahan dakwah yang sangat efektif untuk meredam kelompok radikal yang ada saat ini," kata Idy.
Hal lain yang diinginkan oleh Madani adalah agar pemerintah melakukan pemberdayaan dan memperkuat eksistensi madrasah diniyah, dengan segera mengesahkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR. Dia juga meminta pemerintah tidak membuat suasana semakin panas dengan membuat kebijakan baru seperti Full Day School, yang kebijakannya masih debatable dan rencananya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Konsep Full Day School secara hirarki perundang-undangan masih cacat secara konstitusional. Karena dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 mengakui keberadaan sekolah formal, non formal dan informal. Jika keberadaan Full Day School diberlakukan selama delapan jam, lalu di mana letak pengakuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pendidikan informal dan non formal seperti madrasah diniyah dan pondok pesantren yang saat ini sudah berjalan," tutup Idy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Belajar Rakit Bom dari Internet, Kerap Akses Konten Kekerasan di Situs Gelap
-
Atasi Keluhan Pengemudi Ugal-ugalan, Gubernur Pramono Setujui Pelatihan 1.000 Sopir Baru Mikrotrans
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Bikin Warga Resah! Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Ormas dan Matel di Cengkareng
-
Genjot Investasi, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Pioneer of Economic Empowerment
-
Ini Jawaban Istana soal Rencana Ubah Rp1.000 jadi Rp1 dalam Waktu Dekat
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Viral! Detik-Detik Bentrok Ormas BPPKB Banten vs Debt Collector di Cengkareng, Bawa Bambu dan Batu
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste