Suara.com - Konsolidasi untuk mengantisipasi penyebaran berita bohong (hoax) atau fitnah melalui media sosial sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendapat dukungan dari kalangan masyarakat luas. Salah satunya dilakukan oleh organisasi Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani).
Madani yang dikoordinir oleh Idy Muzayyad melaksanakan Halaqoh Ulama dan Launching Audisi Da'i Muda Indonesia yang langsung dihadiri KH Miftahul Akhyar selaku Wakil Rois A'am PBNU, bersama M Romahurmuziy selaku Ketua Dewan Pembina Madani, Pengasuh Pesantren Miftahul Ulum, KH Muhyidin di Pondok Pesantren Miftahul Huda.
"Dalam sambutannya, KH Muhyidin selaku tuan rumah mengapresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran Wakil Rois A'am dan Ketum PPP. Ini merupakan langkah yang konkret untuk konsolidasi ulama bersama Ketum PPP yang notabene cucu Kyai Wahab Chasbullah," kata Idy Muzayyad melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (15/6/2017).
Pada kesempatan yang sama, kata Idy, Ketua Umum PPP, Romi mengaku sangat gembira karena ada kelompok masyarakat seperti Madani yang peduli untuk mengawal Fatwa MUI. Hal tersebut untuk melakukan dakwah bil hikmah melawan hoax dan fitnah yang saat ini sudah marak terjadi di media sosial.
"Madani sebagai lembaga dakwah dan pendidikan Islam merasa terpanggil untuk ikut menguatkan NKRI dan Pancasila melalui dakwah yang benar dan toleran," katanya.
Karena itu, dalam sambutannya pula, Idy menegaskan agar masyarakat menghindari hal-hal yang merusak melalui jalur dakwah yang rahmatan lil alamin. Diharapkan, setiap paham yang memecah-belah umat dengan cara kekerasan dapat dihindari.
"Selain itu, Madani juga mendorong pemerintah untuk secara konsisten memperhatikan pondok pesantren yang ada di Indonesia. Karena kami yakin pondok pesantren menjadi lahan dakwah yang sangat efektif untuk meredam kelompok radikal yang ada saat ini," kata Idy.
Hal lain yang diinginkan oleh Madani adalah agar pemerintah melakukan pemberdayaan dan memperkuat eksistensi madrasah diniyah, dengan segera mengesahkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR. Dia juga meminta pemerintah tidak membuat suasana semakin panas dengan membuat kebijakan baru seperti Full Day School, yang kebijakannya masih debatable dan rencananya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Konsep Full Day School secara hirarki perundang-undangan masih cacat secara konstitusional. Karena dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 mengakui keberadaan sekolah formal, non formal dan informal. Jika keberadaan Full Day School diberlakukan selama delapan jam, lalu di mana letak pengakuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pendidikan informal dan non formal seperti madrasah diniyah dan pondok pesantren yang saat ini sudah berjalan," tutup Idy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri