Suara.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menilai kebijakan Program Penguatan Karakter lima hari belajar per minggu pada tahun 2017/2018 jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi sudah muncul sejumlah penolakan elemen masyarakat.
"Tentu kita memberikan perhatian serius terkait hal ini, niat baik memajukan pendidikan di Indonesia harus kita dukung. Namun sejauh mana Kemendikbud telah mengkaji kebijakan tersebut, apakah sudah secara komprehensif atau belum," kata Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas di Jakarta, Minggu.
Dia menilai membangun karakter anak didik di sekolah tidak serta merta menambah jam belajar siswa dan justru mengorbankan waktu bersosialisasi bersama lingkungan dan bersama keluarga.
Ibas menjelaskan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (13/6) Mendikbud RI Muhadjir Effendi telah menyatakan bahwa ada kesalahpahaman sejumlah elemen masyarakat terhadap rencana kebijakan tersebut.
"Saat itu, Mendikbud menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak akan membuat sistem belajar Madrasah Diniyah terganggu," ujar Ibas.
Peraturan Mendikbud RI No.23 tentang Hari Sekolah telah ditandangani oleh Mendikbud pada tanggal 12 Juni yang lalu.
Ibas menjelaskan meskipun saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI tanggal 13 Juni 2017 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, Mendikbud hanya menjelaskan secara lisan tentang rencana kebijakan tersebut.
Disampaikan bahwa, Permen tersebut belum diimplementasikan karena masih menunggu tahapan proses dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI.
"Sudah cukup jelas, bahwa sosialisasi dan kordinasi menuju implementasi program tersebut masih perlu dimaksimalkan," kata Ibas.
Anggota Komisi X DPR RI itu menilai Kemendikbud perlu melakukan sejumlah usaha khususnya dengan ormas ormas Islam seperti MUI, NU dan Muhammadiyah, maupun dengan para Kepala Daerah.
Menurut dia, saat ini ada puluhan ribu Madrasah Diniyah dengan puluhan juta muridnya yang belajar dari pukul 13.00 hingga 17.00 setiap harinya dan juga mempunyai payung hukum yang telah diatur oleh Kementerian Agama RI.
"Saya mengingatkan agar Kemendikbud terus melakukan sosialisasi secara maksimal dan melakukan sinkronisasi kebijakan sesuai dengan aspirasi sejumlah elemen terkait kebijakan tersebut," ujarnya.
Ibas mempersilahkan ada rembug pendidikan nasional agar sinkron antarlembaga, antar aturan agar tidak menimbulkan kekhawatiran.
Ibas juga mendorong kebijakan sistem sekolah delapan jam tidak memberatkan pihak sekolah seperti guru, orangtua dan anak didik selain memaksimalkan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi elemen masyarakat.
"Keberpihakan kepala orang tua dan siswa harus diperhatikan. Jelas jangan sampai menambah beban anggaran sekolah yang pada akhirnya membebani orang tua siswa sehingga harus jelas target dalam setiap tahapannya," ujarnya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen