Suara.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menilai kebijakan Program Penguatan Karakter lima hari belajar per minggu pada tahun 2017/2018 jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi sudah muncul sejumlah penolakan elemen masyarakat.
"Tentu kita memberikan perhatian serius terkait hal ini, niat baik memajukan pendidikan di Indonesia harus kita dukung. Namun sejauh mana Kemendikbud telah mengkaji kebijakan tersebut, apakah sudah secara komprehensif atau belum," kata Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas di Jakarta, Minggu.
Dia menilai membangun karakter anak didik di sekolah tidak serta merta menambah jam belajar siswa dan justru mengorbankan waktu bersosialisasi bersama lingkungan dan bersama keluarga.
Ibas menjelaskan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (13/6) Mendikbud RI Muhadjir Effendi telah menyatakan bahwa ada kesalahpahaman sejumlah elemen masyarakat terhadap rencana kebijakan tersebut.
"Saat itu, Mendikbud menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak akan membuat sistem belajar Madrasah Diniyah terganggu," ujar Ibas.
Peraturan Mendikbud RI No.23 tentang Hari Sekolah telah ditandangani oleh Mendikbud pada tanggal 12 Juni yang lalu.
Ibas menjelaskan meskipun saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI tanggal 13 Juni 2017 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, Mendikbud hanya menjelaskan secara lisan tentang rencana kebijakan tersebut.
Disampaikan bahwa, Permen tersebut belum diimplementasikan karena masih menunggu tahapan proses dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI.
"Sudah cukup jelas, bahwa sosialisasi dan kordinasi menuju implementasi program tersebut masih perlu dimaksimalkan," kata Ibas.
Anggota Komisi X DPR RI itu menilai Kemendikbud perlu melakukan sejumlah usaha khususnya dengan ormas ormas Islam seperti MUI, NU dan Muhammadiyah, maupun dengan para Kepala Daerah.
Menurut dia, saat ini ada puluhan ribu Madrasah Diniyah dengan puluhan juta muridnya yang belajar dari pukul 13.00 hingga 17.00 setiap harinya dan juga mempunyai payung hukum yang telah diatur oleh Kementerian Agama RI.
"Saya mengingatkan agar Kemendikbud terus melakukan sosialisasi secara maksimal dan melakukan sinkronisasi kebijakan sesuai dengan aspirasi sejumlah elemen terkait kebijakan tersebut," ujarnya.
Ibas mempersilahkan ada rembug pendidikan nasional agar sinkron antarlembaga, antar aturan agar tidak menimbulkan kekhawatiran.
Ibas juga mendorong kebijakan sistem sekolah delapan jam tidak memberatkan pihak sekolah seperti guru, orangtua dan anak didik selain memaksimalkan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi elemen masyarakat.
"Keberpihakan kepala orang tua dan siswa harus diperhatikan. Jelas jangan sampai menambah beban anggaran sekolah yang pada akhirnya membebani orang tua siswa sehingga harus jelas target dalam setiap tahapannya," ujarnya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK