Suara.com - Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibjomelaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri. Lapora ini kaitan Prasetyo menyebut Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung," kata Kuasa hukum Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut dia, jaksa agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus.
"Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu," katanya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim.
"Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.
Jaksa Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017. Selain melapor ke Bareskrim, pihaknya hendak mengadu ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polri: Hary Tanoe Belum Tersangka, Pekan Depan Gelar Perkara
Ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat.
"Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP)," kata Jaksa Agung.
Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir," katanya.
"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri. Sudah diterima SPDP nya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaging, M Rum.
Hary Tanoe pun telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Wamenhaj: Asrama Haji Akan Jadi 'Pusat Ekonomi Umrah', Semua Jemaah Wajib Lewat Sini!
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor