Suara.com - Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibjomelaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri. Lapora ini kaitan Prasetyo menyebut Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung," kata Kuasa hukum Presdir PT MNC Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Menurut dia, jaksa agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus.
"Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu," katanya.
Dalam laporannya, Adidharma memberikan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim.
"Ada video, cetak berita daring, rekaman suara," katanya.
Jaksa Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telaj diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017. Selain melapor ke Bareskrim, pihaknya hendak mengadu ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polri: Hary Tanoe Belum Tersangka, Pekan Depan Gelar Perkara
Ancaman itu diberikan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat.
"Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP)," kata Jaksa Agung.
Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. "Setiap kali diundang ya harus hadir," katanya.
"Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri. Sudah diterima SPDP nya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaging, M Rum.
Hary Tanoe pun telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko