Suara.com - Pengacara Buni Yani menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Pertama, eksepsi tentang Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, eksepsi tentang Penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP," ujar salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat menyampaikan eksepsi.
Ketiga, eksepsi tentang uraian perbuatan terdakwa yang tunggal, tetapi diterapkan terhadap dua pasal yang saling berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan kesatu dan kedua pada surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Kemudian yang keempat, eksepsi tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan kesatu dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Kelima, eksepsi tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena mendakwakan pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak terdapat dalam berkas perkara, sebagai dakwaan dengan pasal yang dimunculkan tiba-tiba.
Selanjutnya poin keenam, eksepsi tentang ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan. Ketujuh, eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan surat lemberitahuan dimulainya penyidikan.
"Poin a, diterbitkan dua kali kepada dua instansi kejaksaan yang berbeda yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Poin b, diterbitkan bukan di awal penyidikan, dan poin c, pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.IWPUGXII/2015," katanya.
Kedelapan, eksepsi tentang hasil penyidikan yang tidak sah yang dikarenakan tidak melanggar Pasal 138 ayat 2 KUHAP Jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Kejaksaan nomor PER-036/AJA/O9/2011 Tentang Standar operasional Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Umum Jo Pasal 1 angka kesatu.
Terakhir, pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jakara Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata dia.
Atas hasil penyampaian eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan terkait nota keberatan pada 4 Juli 2017. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga
-
HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel