Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk DPR kembali mendapat kritik dari kalangan akademisi.
Termutakhir, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Barat menilai panitia ad hoc yang beken disebut Pansus KPK tersebut semakin arogan dan sewenang-wenang.
Ketua APHTN-HAN Jabar Dr Indra Perwira mengatakan, arogansi pansus itu semakin tampak tatkala para anggotanya gencar mewacanakan untuk memblokir penyaluran dana anggaran bagi KPK maupun Polri yang tak mau tunduk pada perintah resmi mereka.
”Wacana pemblokiran anggaran KPK dan Polri itu bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Sebab, apa sumber hukum kewenangan DPR untuk memblokir anggaran KPK dan Polri? Terlebih, anggaran tahun berapa yang akan diblokir?” tutur Indra Perwira dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (22/6/2017) malam.
Bahkan, kata dia, kalau DPR benar-benar melakukan pemblokiran dana anggaran untuk kedua institusi tersebut, justru akan melanggar konstitusi.
Sebab, sambung dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut, Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 sudah menyebutkan “rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”.
Sementara dalam ayat (3) pasal itu disebutkan, “apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.
“Dengan demikian, Pasal 23 UUD 1945 tegas menyebut kewenangan DPR adalah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap anggaran. Tidak ada kewenangan DPR untuk dapat memblokir anggaran,” terangnya.
Baca Juga: Kisah Haru Pencuri Sepeda Menikah di Ruang Tahanan
Dulu, sambung Indra, pernah ada kewenangan DPR untuk “membintangi” anggaran mitra kerja yang dianggap bermasalah. Istilah membintangi itu sama seperti menangguhkan.
Namun, kewenangan seperti itu juga sudah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013.
“Karenanya, bila terjadi pemblokiran terhadap anggaran KPK dan Polri tahun 2017, adalah tindakan inkonstitusional yang tidak memiliki dasar hukum. Kalaupun DPR menolak membahas rancangan anggaran KPK dan Polri tahun 2018, tidak masalah. Kedua institusi itu tetap jalan dengan dana anggaran seperti tahun 2017,” tandasnya.
Usulan pembekuan dana anggaran KPK dan Polri dilontarkan anggota pansus hak angket, Mukhamad Misbakhun. Ia mengatakan, usulan itu bisa direalisasikan jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak untuk memenuhi permintaan DPR memanggil paksa tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani.
"Kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR, dimana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif tentang kementerian lembaga," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dia juga meminta koleganya di Komisi III DPR untuk tidak melakukan rapat pembahasan anggaran dengan dua institusi tersebut. Dengan demikian, kedua lembaga tidak memiliki postur anggaran.
Berita Terkait
-
Jaksa Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi e-KTP, Ini Dasarnya
-
Misbakhun Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Ini Kata PDI P
-
Miryam Cabut BAP Korupsi e-KTP, Jaksa KPK: Alasannya Tak Logis
-
Miryam Bantah Ditekan, Bamsoet dan Teman-temannya Lega
-
Soal KPK, Misbakhun: Apakah Penggunaan Kewenangan Ini Arogansi?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?