Suara.com - Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia meminta seluruh pilot yang melintas di jalur udara Jawa Tengah mewaspadai adanya pelepasan balon udara berukuran besar oleh masyarakat selama sebulan sejak Idul Fitri 25 Juni 2017.
"AirNav menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) dengan nomor A2115 berlaku satu bulan sejak diterbitkan 25 Juni 2017 agar pilot waspada," tulis AirNav Indonesia melalui akun resmi Twitternya, AirNav_Official, yang dikutip di Jakarta, Selasa dini hari.
AirNav menyatakan NOTAM dikeluarkan sebagai pemberitahuan yang berisi informasi kondisi berbahaya terhadap tradisi pelepasan balon udara oleh masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah pada hari raya Idul Fitri.
Menurut AirNav, sejak hari pertama Idul Fitri, Minggu 25 Juni 2017, banyak pilot yang terbang di jalur udara W45 dan 17N melaporkan melihat balon udara terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara.
AirNav menyatakan ukurannya balon udara yang diterbangkan itu bisa sangat besar dengan tinggi balon udara mencapai 20 meter dan lebar 8 meter serta diterbangkan melalui pembakaran kayu dan jerami pada cerobong kecil.
"Jarak terbang balon bisa mencapi radius 100 nanometer dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 24.000-28.000 kaki di atas permukaan laut. Bahkan, beberapa balon pecah di udara saat sudah berada di ketinggian yang sama dengan rute penerbangan," jelas AirNAv.
AirNav mengingatkan posisi geografis Kota Wonosobo, Jawa Tengah tepat berada pada jalur udara W45 dan 17N pada Flight Information Region (FIR) Jakarta, dan merupakan jalur atau rute penerbangan yang cukup padat dilalui oleh Pesawat untuk penerbangan domestik dan internasional.
AirNAv menekankan balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara.
Apabila hal itu terjadi akan berakibat terganggunya fungsi "primary flight control surfaces, ailerons, elevator and rudder" pada pesawat di mana hal ini mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Selain itu, dapat juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat.
AirNav mencontohkan, kerusakan permukaan badan dan jendela pesawat dapat menghilangkan tekanan udara di dalam kabin sehingga mengganggu sistem pernafasan manusia di dalam pesawat.
Menurut AirNav, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101. Aturan ini mengatur tentang pengoperasian balon yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara tanpa awak.
Balon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah dapat dikategorikan balon udara tanpa awak. Dan seseorang dilarang mengoperasikan balon tanpa awak kecuali mendapat izin dari ATC, itu pun dengan ketinggian di bawah 2.000 kaki serta berada di dalam batas sisi ruang udara kelas B, kelas C, kelas D, atau kelas E di sekitar bandar udara.
Pengoperasian balon udara tanpa awak harus diinformasikan kepada @djpu151 dan ATS Unit terdekat dalam waktu 6-24 jam sebelum pengoperasian.
"AirNav Indonesia sangat menghargai tradisi masyarakat, namun mengimbau untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Saat ini terdapat saudara-saudara kita yang sedang lakukan penerbangan. Harap dipahami oleh semua masyarakat, sehingga tradisi pelepasan balon harus dilakukan dengan tata cara dan pola yang disesuaikan dengan aturan keselamatan penerbangan," jelas AirNAv. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Ditutup Imbas Abu Vulkanik, Bandara Soetta dan Halim Kembali Beroperasi
-
Cerita Komika Malaysia Terjebak di Jakarta karena Erupsi Anak Krakatau, Terpaksa ke KL dari Yogya
-
Dampak Abu Krakatau: Ribuan Penerbangan Batal, Delay, dan Dialihkan
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Bandara Soetta Hingga Halim Masih Ditutup Hingga Jam 12 Malam
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Rumus Teorema Pythagoras dan Contoh Soalnya, Lengkap dengan Cara Menghitung
-
Wujudkan Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Hadirkan Wedding Showcase
-
Rekomendasi Sunscreen Azarine Sesuai Jenis Kulit, dari yang Kering hingga Berminyak
-
Investor RANS Anjlok, Raffi Ahmad Masih Kuasai 62,93% Saham
-
Penuh Sensasi! Minho SHINee Unjuk Daya Tarik Kuat Lewat Lagu Make It Hot
-
Twibbon Maba Pakai Video Lucu: Anak Muda Sekarang Tak Mau Terlalu Serius
-
Apple Resmi Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Segini Harganya
-
Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Nova Arianto Langsung Bidik Tiket Piala Dunia
-
DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026, Komitmen Keuangan Berkelanjutan
-
Warga RI Mulai Tahan Belanja, Bulan Oktober dan Januari 2027 Bahkan Makin Suram