Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan pernikahan dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya dunia maya dihebohkan video pernikahan Rohaya seorang nenek berusia 71 tahun dengan Slamet Riyadi anak berusia 16 tahun. Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi chating.
"Saat ini tengah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial apakah mereka nemiliki buku nikah atau tidak. Saya kira nikahnya belum formal , karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih dibawah umur," ungkap Khofifah seusai acara halal bihalal di Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Khofifah menuturkan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Artinya bahwa setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.
Pembatasan ini dimaksudkan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan serta agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
"Dalam UU perkawinan juga disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila Ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan," terangnya.
Dalam kasus Slamet dan Rohaya, kata Khofifah, bisa jadi Slamet yang masih berstatus anak ini belum matang betul saat harus menyandang status dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
"Rentang usia terpaut jauh bukan soal, namanya juga jodoh. Tapi ini soal pengantin pria yang masih dikategorikan anak dan masih dibawah umur," imbuhnya.
Khofifah menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait persoalan ini agar edukasi kepada orang tua dan masyarakat lebih luas lagi sehingga tidak terjadi hal serupa terulang kembali.
Baca Juga: Gereja Kristen Se-Jawa Timur Dorong Khofifah Jadi Calon Gubernur
Dalam UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat 1 butir C disebutkan, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan