Suara.com - Dosen Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rumadi Ahmad menilai penerapan pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama semakin mempersempit ruang toleransi di Indonesia.
"Yang tadinya tidak dipersoalkan sebagai persoalan hukum, sekarang kan sudah menjadi persoalan hukum," kata Rumadi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/ 2017).
Menurut Rumadi, belakangan ini, orang semakin mudah mengkriminalkan orang lain lantaran ujaran atau tindakan yang dianggap menodai agama. Padahal, hal yang paling dominan di hampir semua kasus penodaan agama adalah terkait perasaan ketersinggungan.
"Tersinggung itu kan soal rasa. Karena saya tahu dia tidak suka saya, dia buat status di FB membuat saya tersinggung," ujar Rumadi.
Kata dia, apabila rasa ketersinggungan diasosiasikan sebagai tindakan kriminal, dengan dalih penodaan agama dengan dasar pasal 156a KUHP, maka akan terjadi persoalan sosial di Masyarakat.
"Mungkin dari sisi etis dan tidak etis, ya mungkin saja hanya sebatas itu. Tapi kalau soal rasa ketersinggungan sebagai tindakan kriminal, itu yang harus dipersoalkan," kata Rumadi.
Menurut dia, sikap meluapkan perasaan tersinggung dengan penodaan agama harus dilawan. Sebab, sikap-sikap yang seperti itu akan semakin mempersempit ruang toleransi di Indonesia.
"Karena kalau tidak dilawan, apa yang kita bayangkan Indonesia sebagai negara demokratis, makin lama akan semakin tergerus," tutur Rumadi.
"Ini akan berjalan beriringan dengan paham totalitaliarisme. Dalam kasus agama, ini justru akan menguatkan konservatisme dan radikalisme," Rumadi menambahkan.
Baca Juga: Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021