Suara.com - Dosen Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rumadi Ahmad menilai penerapan pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama semakin mempersempit ruang toleransi di Indonesia.
"Yang tadinya tidak dipersoalkan sebagai persoalan hukum, sekarang kan sudah menjadi persoalan hukum," kata Rumadi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/ 2017).
Menurut Rumadi, belakangan ini, orang semakin mudah mengkriminalkan orang lain lantaran ujaran atau tindakan yang dianggap menodai agama. Padahal, hal yang paling dominan di hampir semua kasus penodaan agama adalah terkait perasaan ketersinggungan.
"Tersinggung itu kan soal rasa. Karena saya tahu dia tidak suka saya, dia buat status di FB membuat saya tersinggung," ujar Rumadi.
Kata dia, apabila rasa ketersinggungan diasosiasikan sebagai tindakan kriminal, dengan dalih penodaan agama dengan dasar pasal 156a KUHP, maka akan terjadi persoalan sosial di Masyarakat.
"Mungkin dari sisi etis dan tidak etis, ya mungkin saja hanya sebatas itu. Tapi kalau soal rasa ketersinggungan sebagai tindakan kriminal, itu yang harus dipersoalkan," kata Rumadi.
Menurut dia, sikap meluapkan perasaan tersinggung dengan penodaan agama harus dilawan. Sebab, sikap-sikap yang seperti itu akan semakin mempersempit ruang toleransi di Indonesia.
"Karena kalau tidak dilawan, apa yang kita bayangkan Indonesia sebagai negara demokratis, makin lama akan semakin tergerus," tutur Rumadi.
"Ini akan berjalan beriringan dengan paham totalitaliarisme. Dalam kasus agama, ini justru akan menguatkan konservatisme dan radikalisme," Rumadi menambahkan.
Baca Juga: Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan