Suara.com - Dosen Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Rumadi Ahmad menilai penerapan pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama semakin mempersempit ruang toleransi di Indonesia.
"Yang tadinya tidak dipersoalkan sebagai persoalan hukum, sekarang kan sudah menjadi persoalan hukum," kata Rumadi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/ 2017).
Menurut Rumadi, belakangan ini, orang semakin mudah mengkriminalkan orang lain lantaran ujaran atau tindakan yang dianggap menodai agama. Padahal, hal yang paling dominan di hampir semua kasus penodaan agama adalah terkait perasaan ketersinggungan.
"Tersinggung itu kan soal rasa. Karena saya tahu dia tidak suka saya, dia buat status di FB membuat saya tersinggung," ujar Rumadi.
Kata dia, apabila rasa ketersinggungan diasosiasikan sebagai tindakan kriminal, dengan dalih penodaan agama dengan dasar pasal 156a KUHP, maka akan terjadi persoalan sosial di Masyarakat.
"Mungkin dari sisi etis dan tidak etis, ya mungkin saja hanya sebatas itu. Tapi kalau soal rasa ketersinggungan sebagai tindakan kriminal, itu yang harus dipersoalkan," kata Rumadi.
Menurut dia, sikap meluapkan perasaan tersinggung dengan penodaan agama harus dilawan. Sebab, sikap-sikap yang seperti itu akan semakin mempersempit ruang toleransi di Indonesia.
"Karena kalau tidak dilawan, apa yang kita bayangkan Indonesia sebagai negara demokratis, makin lama akan semakin tergerus," tutur Rumadi.
"Ini akan berjalan beriringan dengan paham totalitaliarisme. Dalam kasus agama, ini justru akan menguatkan konservatisme dan radikalisme," Rumadi menambahkan.
Baca Juga: Jerat Pasal Penodaan Agama: dari Kaesang, Aking, sampai Otto
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?