Menkopolhukam Wiranto dan Forum Advokat Pengawal Pancasila [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Forum Advokat Pengawal Pancasila mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai bertemu dengan perwakilan forum di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Dalam audiensi tadi, kata Wiranto, forum advokat menyatakan mereka sudah mengkaji perppu dan mereka setuju.
"Nah upaya kajian itu sinkron dengan apa yang dilakukan pemerintah melalui kajian-kajian yang mengundang pakar-pakar hukum tata negara dan pakar administrasi negara. Pada pagi hari ini, mereka menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap keluarnya Perppu Nomor 2 dari pemerintah tentang perubahan UU Keormasan Nomor 17 Tahun 2013," ujar Wiranto.
Wiranto bersyukur pakar hukum tata negara dan administrasi negara memahami urgensi penerbitan perppu untuk penyelamatan negara.
"Sebab banyak pihak yang menafsirkan bahwa perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan. Rekayasa di pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di menkopolhukam, bukan. Sama sekali bukan," kata dia.
Wiranto menekankan penerbitan perppu didasari kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI. Wiranto berharap kebijakan ini jangan dipolitisasi.
"Perppu ini adalah kepentingan-kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI, untuk stabilitas, agar pembangunan kita berlanjut tanpa ada perubahan apa pun. Karena itu kembali tadi, selebihnya nanti silakan karena kami berpendapat bahwa jangan sampai perppu ini dipolitisir untuk diperhadapkan pemerintah dengan pihak-pihak lain," kata dia.
Dalam audiensi tadi, kata Wiranto, forum advokat menyatakan mereka sudah mengkaji perppu dan mereka setuju.
"Nah upaya kajian itu sinkron dengan apa yang dilakukan pemerintah melalui kajian-kajian yang mengundang pakar-pakar hukum tata negara dan pakar administrasi negara. Pada pagi hari ini, mereka menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap keluarnya Perppu Nomor 2 dari pemerintah tentang perubahan UU Keormasan Nomor 17 Tahun 2013," ujar Wiranto.
Wiranto bersyukur pakar hukum tata negara dan administrasi negara memahami urgensi penerbitan perppu untuk penyelamatan negara.
"Sebab banyak pihak yang menafsirkan bahwa perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan. Rekayasa di pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di menkopolhukam, bukan. Sama sekali bukan," kata dia.
Wiranto menekankan penerbitan perppu didasari kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI. Wiranto berharap kebijakan ini jangan dipolitisasi.
"Perppu ini adalah kepentingan-kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI, untuk stabilitas, agar pembangunan kita berlanjut tanpa ada perubahan apa pun. Karena itu kembali tadi, selebihnya nanti silakan karena kami berpendapat bahwa jangan sampai perppu ini dipolitisir untuk diperhadapkan pemerintah dengan pihak-pihak lain," kata dia.
Dipertanyakan
Pengacara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan urgensi dan motivasi penerbitan perppu.
"Artinya begini, perppu harus dilahirkan atas dasar situasi yang amat genting. Kegentingan ini ukurannya apa? Ukurannya adalah situasi yang kaustik. Nah, apakah sekarang situasi negara sudah emergency?" kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (13/7/2017).
"Kalau merujuk pada FPI, apa yang dilakukan FPI? Kan FPI menyampaikan pendapat, menuntut keadilan," Kapitra menambahkan.
Menurut Kapitra kegentingan seperti apa yang dijadikan dasar penerbitan perppu harus dijelaskan kepada publik.
"Sekarang ini kan aman-aman saja. Justru kebijakan negara yang kadang membingungkan. Itu yang harus diperbaiki, sebenarnya," kata dia.
"Apa yang jadi motivasi itu yang harus dibuka sebenarnya. Apakah negara ini emergency, kaustik, terancam? Kan tidak," Kapitra menambahkan.
Kapitra menilai penerbitan perppu mengabaikan asas demokrasi. Dia mengkritik keras penghilangan pasal-pasal yang mengharuskan pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Terus ada pengamputasian pasal-pasal yang krusial dalam perppu itu. Artinya lembaga peradilan yang berhak bubarkan ormas itu dihapus oleh Presiden sehingga nanti tidak ada check and balance. Bisa saja nanti ada unsur subyektifitas," kata Kapitra.
Lembaga peradilan diperlukan untuk menilai perkara secara obyektif sebelum ada keputusan.
"Sekarang kan jadinya sekarang pemerintah yang memberikan izin ormas, sekaligus bisa membubarkan. Kan tidak ada check and balance," kata dia.
"Artinya begini, perppu harus dilahirkan atas dasar situasi yang amat genting. Kegentingan ini ukurannya apa? Ukurannya adalah situasi yang kaustik. Nah, apakah sekarang situasi negara sudah emergency?" kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (13/7/2017).
"Kalau merujuk pada FPI, apa yang dilakukan FPI? Kan FPI menyampaikan pendapat, menuntut keadilan," Kapitra menambahkan.
Menurut Kapitra kegentingan seperti apa yang dijadikan dasar penerbitan perppu harus dijelaskan kepada publik.
"Sekarang ini kan aman-aman saja. Justru kebijakan negara yang kadang membingungkan. Itu yang harus diperbaiki, sebenarnya," kata dia.
"Apa yang jadi motivasi itu yang harus dibuka sebenarnya. Apakah negara ini emergency, kaustik, terancam? Kan tidak," Kapitra menambahkan.
Kapitra menilai penerbitan perppu mengabaikan asas demokrasi. Dia mengkritik keras penghilangan pasal-pasal yang mengharuskan pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Terus ada pengamputasian pasal-pasal yang krusial dalam perppu itu. Artinya lembaga peradilan yang berhak bubarkan ormas itu dihapus oleh Presiden sehingga nanti tidak ada check and balance. Bisa saja nanti ada unsur subyektifitas," kata Kapitra.
Lembaga peradilan diperlukan untuk menilai perkara secara obyektif sebelum ada keputusan.
"Sekarang kan jadinya sekarang pemerintah yang memberikan izin ormas, sekaligus bisa membubarkan. Kan tidak ada check and balance," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Repot? Mempertanyakan Sikap Pemerintah pada Tuntutan Rakyat 17+8
-
Demo 4 September Serahkan 17+8 Tuntutan, Wiranto: Kalau Semua Permintaan Dipenuhi Juga Repot
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Hasil Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental
-
Viral Simulator Kuda Polri, Kadiv Humas: Pengadaan 2016, Harganya Rp1 Miliar
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
Importir Bawang Bombay Mini Ditangkap Polisi di Malang, Ratusan Karung Diamankan!
-
Mustasyar PBNU Doakan Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Banyak Manfaatnya
-
Rudal dan Drone Iran Bikin Donald Trump Ketar-ketir, Jarak Terbang di Luar Nalar
-
Bisa Kurangi 90 Persen Sampah ke Bantargebang, Anggota DPRD Tawarkan Skema Pengangkutan Terjadwal
-
Balas Mulut Besar Trump, Iran Beri Respons Keras: Kami yang Akan Menentukan Akhir Perang Ini
-
Australia Umumkan bakal Kirim Pesawat Pengintai dan Rudal ke Teluk untuk Hadapi Serangan Iran
-
Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Pensiunan JICT di Bekasi Ditangkap!