Menkopolhukam Wiranto dan Forum Advokat Pengawal Pancasila [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Forum Advokat Pengawal Pancasila mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai bertemu dengan perwakilan forum di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Dalam audiensi tadi, kata Wiranto, forum advokat menyatakan mereka sudah mengkaji perppu dan mereka setuju.
"Nah upaya kajian itu sinkron dengan apa yang dilakukan pemerintah melalui kajian-kajian yang mengundang pakar-pakar hukum tata negara dan pakar administrasi negara. Pada pagi hari ini, mereka menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap keluarnya Perppu Nomor 2 dari pemerintah tentang perubahan UU Keormasan Nomor 17 Tahun 2013," ujar Wiranto.
Wiranto bersyukur pakar hukum tata negara dan administrasi negara memahami urgensi penerbitan perppu untuk penyelamatan negara.
"Sebab banyak pihak yang menafsirkan bahwa perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan. Rekayasa di pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di menkopolhukam, bukan. Sama sekali bukan," kata dia.
Wiranto menekankan penerbitan perppu didasari kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI. Wiranto berharap kebijakan ini jangan dipolitisasi.
"Perppu ini adalah kepentingan-kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI, untuk stabilitas, agar pembangunan kita berlanjut tanpa ada perubahan apa pun. Karena itu kembali tadi, selebihnya nanti silakan karena kami berpendapat bahwa jangan sampai perppu ini dipolitisir untuk diperhadapkan pemerintah dengan pihak-pihak lain," kata dia.
Dalam audiensi tadi, kata Wiranto, forum advokat menyatakan mereka sudah mengkaji perppu dan mereka setuju.
"Nah upaya kajian itu sinkron dengan apa yang dilakukan pemerintah melalui kajian-kajian yang mengundang pakar-pakar hukum tata negara dan pakar administrasi negara. Pada pagi hari ini, mereka menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap keluarnya Perppu Nomor 2 dari pemerintah tentang perubahan UU Keormasan Nomor 17 Tahun 2013," ujar Wiranto.
Wiranto bersyukur pakar hukum tata negara dan administrasi negara memahami urgensi penerbitan perppu untuk penyelamatan negara.
"Sebab banyak pihak yang menafsirkan bahwa perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan. Rekayasa di pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di menkopolhukam, bukan. Sama sekali bukan," kata dia.
Wiranto menekankan penerbitan perppu didasari kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI. Wiranto berharap kebijakan ini jangan dipolitisasi.
"Perppu ini adalah kepentingan-kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI, untuk stabilitas, agar pembangunan kita berlanjut tanpa ada perubahan apa pun. Karena itu kembali tadi, selebihnya nanti silakan karena kami berpendapat bahwa jangan sampai perppu ini dipolitisir untuk diperhadapkan pemerintah dengan pihak-pihak lain," kata dia.
Dipertanyakan
Pengacara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan urgensi dan motivasi penerbitan perppu.
"Artinya begini, perppu harus dilahirkan atas dasar situasi yang amat genting. Kegentingan ini ukurannya apa? Ukurannya adalah situasi yang kaustik. Nah, apakah sekarang situasi negara sudah emergency?" kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (13/7/2017).
"Kalau merujuk pada FPI, apa yang dilakukan FPI? Kan FPI menyampaikan pendapat, menuntut keadilan," Kapitra menambahkan.
Menurut Kapitra kegentingan seperti apa yang dijadikan dasar penerbitan perppu harus dijelaskan kepada publik.
"Sekarang ini kan aman-aman saja. Justru kebijakan negara yang kadang membingungkan. Itu yang harus diperbaiki, sebenarnya," kata dia.
"Apa yang jadi motivasi itu yang harus dibuka sebenarnya. Apakah negara ini emergency, kaustik, terancam? Kan tidak," Kapitra menambahkan.
Kapitra menilai penerbitan perppu mengabaikan asas demokrasi. Dia mengkritik keras penghilangan pasal-pasal yang mengharuskan pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Terus ada pengamputasian pasal-pasal yang krusial dalam perppu itu. Artinya lembaga peradilan yang berhak bubarkan ormas itu dihapus oleh Presiden sehingga nanti tidak ada check and balance. Bisa saja nanti ada unsur subyektifitas," kata Kapitra.
Lembaga peradilan diperlukan untuk menilai perkara secara obyektif sebelum ada keputusan.
"Sekarang kan jadinya sekarang pemerintah yang memberikan izin ormas, sekaligus bisa membubarkan. Kan tidak ada check and balance," kata dia.
"Artinya begini, perppu harus dilahirkan atas dasar situasi yang amat genting. Kegentingan ini ukurannya apa? Ukurannya adalah situasi yang kaustik. Nah, apakah sekarang situasi negara sudah emergency?" kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (13/7/2017).
"Kalau merujuk pada FPI, apa yang dilakukan FPI? Kan FPI menyampaikan pendapat, menuntut keadilan," Kapitra menambahkan.
Menurut Kapitra kegentingan seperti apa yang dijadikan dasar penerbitan perppu harus dijelaskan kepada publik.
"Sekarang ini kan aman-aman saja. Justru kebijakan negara yang kadang membingungkan. Itu yang harus diperbaiki, sebenarnya," kata dia.
"Apa yang jadi motivasi itu yang harus dibuka sebenarnya. Apakah negara ini emergency, kaustik, terancam? Kan tidak," Kapitra menambahkan.
Kapitra menilai penerbitan perppu mengabaikan asas demokrasi. Dia mengkritik keras penghilangan pasal-pasal yang mengharuskan pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Terus ada pengamputasian pasal-pasal yang krusial dalam perppu itu. Artinya lembaga peradilan yang berhak bubarkan ormas itu dihapus oleh Presiden sehingga nanti tidak ada check and balance. Bisa saja nanti ada unsur subyektifitas," kata Kapitra.
Lembaga peradilan diperlukan untuk menilai perkara secara obyektif sebelum ada keputusan.
"Sekarang kan jadinya sekarang pemerintah yang memberikan izin ormas, sekaligus bisa membubarkan. Kan tidak ada check and balance," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Repot? Mempertanyakan Sikap Pemerintah pada Tuntutan Rakyat 17+8
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki