Menkopolhukam Wiranto dan Forum Advokat Pengawal Pancasila [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Forum Advokat Pengawal Pancasila mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai bertemu dengan perwakilan forum di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Dalam audiensi tadi, kata Wiranto, forum advokat menyatakan mereka sudah mengkaji perppu dan mereka setuju.
"Nah upaya kajian itu sinkron dengan apa yang dilakukan pemerintah melalui kajian-kajian yang mengundang pakar-pakar hukum tata negara dan pakar administrasi negara. Pada pagi hari ini, mereka menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap keluarnya Perppu Nomor 2 dari pemerintah tentang perubahan UU Keormasan Nomor 17 Tahun 2013," ujar Wiranto.
Wiranto bersyukur pakar hukum tata negara dan administrasi negara memahami urgensi penerbitan perppu untuk penyelamatan negara.
"Sebab banyak pihak yang menafsirkan bahwa perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan. Rekayasa di pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di menkopolhukam, bukan. Sama sekali bukan," kata dia.
Wiranto menekankan penerbitan perppu didasari kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI. Wiranto berharap kebijakan ini jangan dipolitisasi.
"Perppu ini adalah kepentingan-kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI, untuk stabilitas, agar pembangunan kita berlanjut tanpa ada perubahan apa pun. Karena itu kembali tadi, selebihnya nanti silakan karena kami berpendapat bahwa jangan sampai perppu ini dipolitisir untuk diperhadapkan pemerintah dengan pihak-pihak lain," kata dia.
Dalam audiensi tadi, kata Wiranto, forum advokat menyatakan mereka sudah mengkaji perppu dan mereka setuju.
"Nah upaya kajian itu sinkron dengan apa yang dilakukan pemerintah melalui kajian-kajian yang mengundang pakar-pakar hukum tata negara dan pakar administrasi negara. Pada pagi hari ini, mereka menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap keluarnya Perppu Nomor 2 dari pemerintah tentang perubahan UU Keormasan Nomor 17 Tahun 2013," ujar Wiranto.
Wiranto bersyukur pakar hukum tata negara dan administrasi negara memahami urgensi penerbitan perppu untuk penyelamatan negara.
"Sebab banyak pihak yang menafsirkan bahwa perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan. Rekayasa di pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di menkopolhukam, bukan. Sama sekali bukan," kata dia.
Wiranto menekankan penerbitan perppu didasari kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI. Wiranto berharap kebijakan ini jangan dipolitisasi.
"Perppu ini adalah kepentingan-kepentingan yang mendesak untuk menyelamatkan NKRI, untuk stabilitas, agar pembangunan kita berlanjut tanpa ada perubahan apa pun. Karena itu kembali tadi, selebihnya nanti silakan karena kami berpendapat bahwa jangan sampai perppu ini dipolitisir untuk diperhadapkan pemerintah dengan pihak-pihak lain," kata dia.
Dipertanyakan
Pengacara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan urgensi dan motivasi penerbitan perppu.
"Artinya begini, perppu harus dilahirkan atas dasar situasi yang amat genting. Kegentingan ini ukurannya apa? Ukurannya adalah situasi yang kaustik. Nah, apakah sekarang situasi negara sudah emergency?" kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (13/7/2017).
"Kalau merujuk pada FPI, apa yang dilakukan FPI? Kan FPI menyampaikan pendapat, menuntut keadilan," Kapitra menambahkan.
Menurut Kapitra kegentingan seperti apa yang dijadikan dasar penerbitan perppu harus dijelaskan kepada publik.
"Sekarang ini kan aman-aman saja. Justru kebijakan negara yang kadang membingungkan. Itu yang harus diperbaiki, sebenarnya," kata dia.
"Apa yang jadi motivasi itu yang harus dibuka sebenarnya. Apakah negara ini emergency, kaustik, terancam? Kan tidak," Kapitra menambahkan.
Kapitra menilai penerbitan perppu mengabaikan asas demokrasi. Dia mengkritik keras penghilangan pasal-pasal yang mengharuskan pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Terus ada pengamputasian pasal-pasal yang krusial dalam perppu itu. Artinya lembaga peradilan yang berhak bubarkan ormas itu dihapus oleh Presiden sehingga nanti tidak ada check and balance. Bisa saja nanti ada unsur subyektifitas," kata Kapitra.
Lembaga peradilan diperlukan untuk menilai perkara secara obyektif sebelum ada keputusan.
"Sekarang kan jadinya sekarang pemerintah yang memberikan izin ormas, sekaligus bisa membubarkan. Kan tidak ada check and balance," kata dia.
"Artinya begini, perppu harus dilahirkan atas dasar situasi yang amat genting. Kegentingan ini ukurannya apa? Ukurannya adalah situasi yang kaustik. Nah, apakah sekarang situasi negara sudah emergency?" kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (13/7/2017).
"Kalau merujuk pada FPI, apa yang dilakukan FPI? Kan FPI menyampaikan pendapat, menuntut keadilan," Kapitra menambahkan.
Menurut Kapitra kegentingan seperti apa yang dijadikan dasar penerbitan perppu harus dijelaskan kepada publik.
"Sekarang ini kan aman-aman saja. Justru kebijakan negara yang kadang membingungkan. Itu yang harus diperbaiki, sebenarnya," kata dia.
"Apa yang jadi motivasi itu yang harus dibuka sebenarnya. Apakah negara ini emergency, kaustik, terancam? Kan tidak," Kapitra menambahkan.
Kapitra menilai penerbitan perppu mengabaikan asas demokrasi. Dia mengkritik keras penghilangan pasal-pasal yang mengharuskan pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
"Terus ada pengamputasian pasal-pasal yang krusial dalam perppu itu. Artinya lembaga peradilan yang berhak bubarkan ormas itu dihapus oleh Presiden sehingga nanti tidak ada check and balance. Bisa saja nanti ada unsur subyektifitas," kata Kapitra.
Lembaga peradilan diperlukan untuk menilai perkara secara obyektif sebelum ada keputusan.
"Sekarang kan jadinya sekarang pemerintah yang memberikan izin ormas, sekaligus bisa membubarkan. Kan tidak ada check and balance," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Repot? Mempertanyakan Sikap Pemerintah pada Tuntutan Rakyat 17+8
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar