KPK akan membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) e-KTP di pengadilan.
"Kami serahkan (bukti-bukti) ke pengadilan dan KPK akan membawa alat-alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan di 'track' yang betul, itu saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Pada hari ini, KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus e-KTP dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Perlu saya sampaikan kembali KPK akan terus bekerja keras menangani kasus-kasus korupsi. Perkembangan penanganan KTP-E akan kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada seluruh rakyat Indonesia yang berkomitmen bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. KPK berharap publik mengawal kerja KPK termasuk penanganan KTP-e karena kami sadar masyarakat adalah pemilik KPK sesungguhnya sebenarnya," ungkap Agus.
Agus juga mengaku tidak gentar terhadap kemungkinan sejumlah saksi yang menarik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan seperti terjadi sebelumnya dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Mengenai ada yang menarik BAP, ya itu nanti, sekali lagi adu bukti di pengadilan karena dari sisi yang terjadi saat ini ada yang kita tersangkakan karena kesaksian palsu dan dalam sidang kami akan buka rekaman kalau diminta pengadilan," ungkap Agus.
KPK juga tidak takut menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setnov.
Baca Juga: KPK Tegaskan Status Tersangka Setnov Tak Terkait Pansus Angket
"Tidak ada kata untuk menolak (praperadilan), kalau harus kita hadapi nanti kita hadapi," tambah Agus.
Sejumlah saksi yang mengubah kesaksian mengenai Setnov antara lain adalah Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos.
Sebelumnya Paulus mengatakan dua kali bertemu dengan Setnov. Dalam pertemuan kedua di kantor Setnov di Equity Building, Paulus mengaku hanya berpapasan di lift dengan Setnov.
Saat di persidangan pada 18 Mei 2017 Paulus mengakui hanya berpapasan dengan Setnov saat datang bersama dengan pengusaha Andi Agustinus. "Saya tidak ingat lantai berapa tapi Andi kembali ke mobil untuk mengambil dokumen lalu saya masuk ke lift tapi papasan dengan Pak Setnov, lalu dia tanya mau apa dan saya katakan mau melanjutkan pembicaraan yang di rumah, sedangkan Andi masih mengambil dokumen, sudah selesai karena beliau buru-buru ingin meninggalkan kantornya," kata Paulus pada 18 Mei 2017.
"Tapi di BAP saudara mengatakan pada pagi hari 'Saya bersama Andi Agustinus janjian bertemu di rumah Setnov di jalan Wijaya 13 setelah bertemu di rumah Setnov, saya dan Andi bertemu Setnov dan Andi mengenalkan ke saya 'Ini Pak yang mengerjakan proyek e-KTP' apakah keterangan ini benar?" tanya jaksa Basir.
"Sama seperti yang ungkapkan Pak. Saya datang lebih dulu karena Andi Agustinus terjebak macet. Setelah saya masuk saya memperkenalkan diri saya sebagai Dirut PT Sandipala sambil memberikan kartu nama dan mengatakan saya salah satu pelaksana proyek KTP-E. Tiba-tiba ada telepon jadi beliau menyendiri dan saya menunggu di ruangan. Beberapa menit kemudian staf Pak Setnov memberi tahu saya bahwa beliau ada janji ke luar dan sebaiknya dibuat janji lagi di kantornya. Jadi di pengadilan ini yang benar," tambah Paulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen