Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua DPR Setya Novanto menempuh jalur praperadilan untuk membela diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan kalau Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Silakan saja (praperadilan). Semua tersangka punya hak untuk melakukan upaya hukum tersebut, dan kami akan hadapi seperti biasa, seperti kasus-kasus lain yang kami hadapi," kata Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
KPK sudah mempersiapkan diri apabila keputusannya menetapkan Novanto sebagai tersangka digugat di praperadilan. Namun, hingga kekinian, Novanto belum mengajukan upaya hukum tersebut.
"Nanti dilihat saja, praperadilan kan belum diajukan. Kalau diajukan, nanti kami hadapi. Sama seperti penanganan perkara lain, pasti akan kami hadapi," tukasnya.
Kemarin, Senin (17/7/2017), KPK gelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP.
Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Novanto. Sebab, KPK tidak punya kewajiban untuk langsung menahan seorang tersangka.
"Tidak ada kewajiban KPK langsung melakukan penahanan setelah penetapan tersangka. Kami masih membutuhkan beberapa hal terlebih dahulu dan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," terangnya.
Baca Juga: Partai Golkar Pastikan Tak Gelar Munaslub Ganti Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO