Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua DPR Setya Novanto menempuh jalur praperadilan untuk membela diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan kalau Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Silakan saja (praperadilan). Semua tersangka punya hak untuk melakukan upaya hukum tersebut, dan kami akan hadapi seperti biasa, seperti kasus-kasus lain yang kami hadapi," kata Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
KPK sudah mempersiapkan diri apabila keputusannya menetapkan Novanto sebagai tersangka digugat di praperadilan. Namun, hingga kekinian, Novanto belum mengajukan upaya hukum tersebut.
"Nanti dilihat saja, praperadilan kan belum diajukan. Kalau diajukan, nanti kami hadapi. Sama seperti penanganan perkara lain, pasti akan kami hadapi," tukasnya.
Kemarin, Senin (17/7/2017), KPK gelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP.
Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Novanto. Sebab, KPK tidak punya kewajiban untuk langsung menahan seorang tersangka.
"Tidak ada kewajiban KPK langsung melakukan penahanan setelah penetapan tersangka. Kami masih membutuhkan beberapa hal terlebih dahulu dan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," terangnya.
Baca Juga: Partai Golkar Pastikan Tak Gelar Munaslub Ganti Setya Novanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?