Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07). [suara.com/Oke Atmaja]
Jika digugat Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah siap menghadapinya di pengadilan. Hal ini menyusul penetapan status tersangka kepada Novanto atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/ 2017).
Febri berharap publik turut mengawal proses hukum terhadap Novanto dan kasus proyek e-KTP yang kini sudah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga berharap pengadilan menangani kasus proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dengan profesional, meskipun menyeret politisi-politisi berpengaruh.
"KPK sendiri berkomitmen terhadap kasus ini dengan proses pihak-pihak yang terlibat, meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi," ujar Febri.
Senin lalu, usai penetapan status tersangka, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan mempertimbangkan menempuh praperadilan.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, partai Golkar menunggu surat resmi penetapan tersangka oleh KPK terlebih dahulu.
"Dari bidang hukum DPP Partai Golkar kita minta untuk segera mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Novanto. Setelah itu baru akan dilakukan kajian dan tentu akan diputuskan dalam rapat pleno besok tentang langkah hukum yang diambil termasuk pra peradilan. Boleh jadi ada langkah hukum lain," tutur Idrus.
"KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/ 2017).
Febri berharap publik turut mengawal proses hukum terhadap Novanto dan kasus proyek e-KTP yang kini sudah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga berharap pengadilan menangani kasus proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dengan profesional, meskipun menyeret politisi-politisi berpengaruh.
"KPK sendiri berkomitmen terhadap kasus ini dengan proses pihak-pihak yang terlibat, meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi," ujar Febri.
Senin lalu, usai penetapan status tersangka, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan mempertimbangkan menempuh praperadilan.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, partai Golkar menunggu surat resmi penetapan tersangka oleh KPK terlebih dahulu.
"Dari bidang hukum DPP Partai Golkar kita minta untuk segera mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Novanto. Setelah itu baru akan dilakukan kajian dan tentu akan diputuskan dalam rapat pleno besok tentang langkah hukum yang diambil termasuk pra peradilan. Boleh jadi ada langkah hukum lain," tutur Idrus.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
10 Perbandingan Fitur Jam Tangan Pintar dan Analog, Mana Pilihanmu?
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
BRImo Taiwan Raih Penghargaan, BRI Perkuat Layanan Finansial bagi Masyarakat Indonesia di Taiwan
-
Perluas Layanan Finansial bagi Diaspora Indonesia, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Nihil Hasil dari Udara, Helikopter Basarnas Belum Temukan Tanda Rombongan Jurnalis di Anak Krakatau
-
Daya Beli Melemah, Industri Pinjol Bakal Makin Selektif Kasih Pinjaman
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis
-
Ulasan Record of Youth: Memahami Kesuksesan Lewat Perjalanan Masa Muda
-
Gelisah Tak Bisa Tidur, Ungkapan Hati Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau