Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07). [suara.com/Oke Atmaja]
Jika digugat Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah siap menghadapinya di pengadilan. Hal ini menyusul penetapan status tersangka kepada Novanto atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/ 2017).
Febri berharap publik turut mengawal proses hukum terhadap Novanto dan kasus proyek e-KTP yang kini sudah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga berharap pengadilan menangani kasus proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dengan profesional, meskipun menyeret politisi-politisi berpengaruh.
"KPK sendiri berkomitmen terhadap kasus ini dengan proses pihak-pihak yang terlibat, meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi," ujar Febri.
Senin lalu, usai penetapan status tersangka, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan mempertimbangkan menempuh praperadilan.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, partai Golkar menunggu surat resmi penetapan tersangka oleh KPK terlebih dahulu.
"Dari bidang hukum DPP Partai Golkar kita minta untuk segera mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Novanto. Setelah itu baru akan dilakukan kajian dan tentu akan diputuskan dalam rapat pleno besok tentang langkah hukum yang diambil termasuk pra peradilan. Boleh jadi ada langkah hukum lain," tutur Idrus.
"KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/ 2017).
Febri berharap publik turut mengawal proses hukum terhadap Novanto dan kasus proyek e-KTP yang kini sudah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga berharap pengadilan menangani kasus proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dengan profesional, meskipun menyeret politisi-politisi berpengaruh.
"KPK sendiri berkomitmen terhadap kasus ini dengan proses pihak-pihak yang terlibat, meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi," ujar Febri.
Senin lalu, usai penetapan status tersangka, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan mempertimbangkan menempuh praperadilan.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, partai Golkar menunggu surat resmi penetapan tersangka oleh KPK terlebih dahulu.
"Dari bidang hukum DPP Partai Golkar kita minta untuk segera mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Novanto. Setelah itu baru akan dilakukan kajian dan tentu akan diputuskan dalam rapat pleno besok tentang langkah hukum yang diambil termasuk pra peradilan. Boleh jadi ada langkah hukum lain," tutur Idrus.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina