Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07). [suara.com/Oke Atmaja]
Jika digugat Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah siap menghadapinya di pengadilan. Hal ini menyusul penetapan status tersangka kepada Novanto atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/ 2017).
Febri berharap publik turut mengawal proses hukum terhadap Novanto dan kasus proyek e-KTP yang kini sudah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga berharap pengadilan menangani kasus proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dengan profesional, meskipun menyeret politisi-politisi berpengaruh.
"KPK sendiri berkomitmen terhadap kasus ini dengan proses pihak-pihak yang terlibat, meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi," ujar Febri.
Senin lalu, usai penetapan status tersangka, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan mempertimbangkan menempuh praperadilan.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, partai Golkar menunggu surat resmi penetapan tersangka oleh KPK terlebih dahulu.
"Dari bidang hukum DPP Partai Golkar kita minta untuk segera mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Novanto. Setelah itu baru akan dilakukan kajian dan tentu akan diputuskan dalam rapat pleno besok tentang langkah hukum yang diambil termasuk pra peradilan. Boleh jadi ada langkah hukum lain," tutur Idrus.
"KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/ 2017).
Febri berharap publik turut mengawal proses hukum terhadap Novanto dan kasus proyek e-KTP yang kini sudah masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga berharap pengadilan menangani kasus proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dengan profesional, meskipun menyeret politisi-politisi berpengaruh.
"KPK sendiri berkomitmen terhadap kasus ini dengan proses pihak-pihak yang terlibat, meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi," ujar Febri.
Senin lalu, usai penetapan status tersangka, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan mempertimbangkan menempuh praperadilan.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, partai Golkar menunggu surat resmi penetapan tersangka oleh KPK terlebih dahulu.
"Dari bidang hukum DPP Partai Golkar kita minta untuk segera mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap Novanto. Setelah itu baru akan dilakukan kajian dan tentu akan diputuskan dalam rapat pleno besok tentang langkah hukum yang diambil termasuk pra peradilan. Boleh jadi ada langkah hukum lain," tutur Idrus.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online