Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Sjafrudin mengatakan, Polri siap menjadi jembatan antara KPK dan DPR. Belakangan ini, dua lembaga itu seakan-akan meruncing setelah bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK yang dibuat DPR.
"Diminta, tidak diminta, (Polri) siap. Selaku pribadi dan institusi Polri, siap. Kebetulan kami punya hubungan emosional baik antara, Polri-DPR, Polri-KPK, punya hubungan erat," kata Sjafrudin di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dia menambahkan, dalam menjalankan tugas kenegaraan, semua ada koridornya. Termasuk, KPK, Polri, dan DPR dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, perlu menyamakan permahaman agar tidak ada pertentangan antar ketiga lembaga ini.
"Jangan ada yang terganggu. DPR jangan ada menggangu tugasnya, KPK juga jangan ada yang menggangu tugasnya, supaya jalan. Polri juga sebagai jembatan. Jangan membenturkan, KPK itu jalan dengan relnya. DPR juga jalan dengan relnya tugas komstitusionalnya," tuturnya.
"Tidak ada DPR membuat pansus karena KPK mau dihambat melaksanakan penegakan hukumnya. KPK juga demikian KPK melaksanakan penegakan hukum kasus yang ditangani bukan hanya di Pansus DPR," tambah Sjafrudin.
Pansus Angket KPK sempat berniat memanggil paksa tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani.
Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak akan memenuhi permintaan ini apabila KPK tiga kali tidak menghadirkan Miryam dalam panggilan di DPR.
Menurut Tito, aturan dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.
"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," kata Tito di KPK, Senin (19/6/2017).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi,Bambang Soesatyo, mengaku heran dengan Tito ini.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, saat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disusun, rumusan pasal 204 dan 205 datang dari permintaan Kapolri Sutarman. "Dengan rumusan tersebut, menurut Kapolri, sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR," ucap Bambang, Selasa (20/6/2017).
Pasal tersebut memang tidak diatur lebih detail. Bambang menyatakan hal tersebut sesuai dengan ucapan Sutarman saat menjawab permintaan anggota yang membahas Rancangan Undang-Undang MD3 agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa tersebut diatur secara tegas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berjanji Tidak Intervensi KPK
"Maka kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu dalam pasal 204 dan 205," ucap Ketua Komisi Hukum ini.
Bambang menjelaskan, Pasal 204 ayat 1-5 Undang-Undang MD3 mengatur secara tegas terkait dengan pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR. "Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI, sementara di undang-undangnya jelas itu tugas Polri," katanya.
Bambang Soesatyo menambahkan, dalam Pasal 205 ayat 7 Undang-Undang MD3, diatur pula tentang memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. "Atas permintaan Pansus atau DPR," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith