Suara.com - Rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu di DPR, Kamis (20/7/2017), diskors untuk kesempatan lobi antar fraksi.
Anggota Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengatakan dalam politik, tidak menutup kemungkinan dalam ruang lobi muncul upaya money politic untuk memuluskan keputusan.
"Dalam politik kemungkinan apapun selalu ada (money politic). Tapi yang mampu melakukan itu adalah orang-orang yang berkepentingan besar," kata Dede di DPR.
"Kalaupun ada itu uang haram. Dan sebaiknya kita waspada," Dede menambahkan.
Fraksi dari partai pendukung pemerintah -- PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP -- memberikan penawaran terhadap pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Mereka menitikberatkan kepada aturan presidential threshold di angka 20 persen kursi dan atau 25 persen suara sah nasional.
Sementara lima fraksi lainnya menginginkan forum lobi sebelum memberikan keputusan.
Partai Demokrat memperjuangkan angka 0 persen.
"Kami prinsipnya tetap 0 persen. Partai-partai kan ingin memiliki capres masing-masing," kata dia.
Dia juga mengatakan jika RUU diputuskan lewat mekanisme voting, maka harus dilakukan secara tertutup.
"Kalau kita lebih senang tertutup. Kalau tertutup kemungkinan ada anggotanya kepengin tertutup karena kalau terbuka mereka berasa diawasi (fraksi). Padahal, kalau tertutup itu melindungi hak individu anggota," kata dia.
Lalu, apa Partai Demokrat akan berjuang hingga akhir untuk RUU ini?
"Kita akan berjuang. Insya Allah (Demokrat) tidak walkout," kata Ketua Komisi IX DPR.
Tag
Berita Terkait
-
Revisi UU Pemilu Masih Mandek, Pakar Desak AI Masuk Regulasi Demi Demokrasi yang Transparan
-
Usulan Perludem di RUU Pemilu: Jeda Pemilu Nasional dan Lokal, Hapus Ambang Batas Pencalonan Kepala
-
Perludem Desak Pemerintah Segera Bahas RUU Pemilu Biar Simulasi Tak Terburu-buru
-
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perludem: Jangan Pemilu 2029 Lebih Parah dari 2024!
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono