Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Irman dan Sugiharto semakin menegaskan peran dari tiga tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-e, yaitu Andi Agustinus, Setya Novanto, dan Markus Nari.
"Untuk nama tersangka baru yang kami proses, mulai dari Andi Agustinus (AA), Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN). Menurut kami, hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut. Tentu tidak mendalam karena kasusnya adalah untuk terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Secara prinsip, kata dia, hakim meyakini bahwa kolusi dan korupsi sudah dimulai sejak proses penganggaran proyek KTP-e tersebut.
"Bahkan ditegaskan sejumlah pihak diperkaya dari proyek KTP-e ini serta kerugian negara juga ditegaskan oleh jakim. Itu artinya proyek KTP-e memang sangat merugikan keuangan negara," tutur dia.
Sementara itu, kata Febri, terkait dengan nama-nama lain yang tidak muncul, KPK sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan.
"Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan. Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," kata Febri.
Prinsip dasarnya, menurut Febri, pihak penerima aliran dana akan kami kejar semaksimal mungkin untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Kerja KPK dalam penanganan kasus KTP-e akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca putusan hakim ini," ucap Febri.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.
"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu: 1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS 2. Diah Angraini 500 ribu dolar AS 3. Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar 4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS 5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS 6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta 7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta 8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta 9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp1 miliar 10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta 11. Mahmud Toha Rp30 juta 12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar 13. Perum PNRI Rp107,710 miliar 14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar 15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar 16. PT LEN Industri Rp3,415 miliar 17. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar 18. PT Quadra Solution Rp79 miliar. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Nurdin Halid: Desakan Agar Geser Novanto Tak Perlu Didengar
-
Apa yang Unik pada Baliho di Kantor DPP Partai Golkar Ini?
-
KPK: Kolusi dan Korupsi Sudah Ada Sejak Dana e-KTP Dianggarkan
-
Nama Novanto Hilang Divonis Terdakwa E-KTP, Ini Reaksi KPK
-
PAN 'Walk Out', Setnov: Saat Lobi Koalisi Pemerintah Sudah Setuju
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan