Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Irman dan Sugiharto semakin menegaskan peran dari tiga tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-e, yaitu Andi Agustinus, Setya Novanto, dan Markus Nari.
"Untuk nama tersangka baru yang kami proses, mulai dari Andi Agustinus (AA), Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN). Menurut kami, hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut. Tentu tidak mendalam karena kasusnya adalah untuk terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Secara prinsip, kata dia, hakim meyakini bahwa kolusi dan korupsi sudah dimulai sejak proses penganggaran proyek KTP-e tersebut.
"Bahkan ditegaskan sejumlah pihak diperkaya dari proyek KTP-e ini serta kerugian negara juga ditegaskan oleh jakim. Itu artinya proyek KTP-e memang sangat merugikan keuangan negara," tutur dia.
Sementara itu, kata Febri, terkait dengan nama-nama lain yang tidak muncul, KPK sedang mempelajari mana saja fakta-fakta sidang yang belum dipertimbangkan.
"Hal ini akan menjadi salah satu materi jika upaya hukum dilakukan. Untuk proses terhadap pihak lain, bukti-bukti yang lebih spesifik dan kuat akan kita hadirkan," kata Febri.
Prinsip dasarnya, menurut Febri, pihak penerima aliran dana akan kami kejar semaksimal mungkin untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Kerja KPK dalam penanganan kasus KTP-e akan jalan terus dan semakin kuat setelah babak baru pasca putusan hakim ini," ucap Febri.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.
"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu: 1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS 2. Diah Angraini 500 ribu dolar AS 3. Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar 4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS 5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS 6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta 7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta 8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta 9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp1 miliar 10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta 11. Mahmud Toha Rp30 juta 12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar 13. Perum PNRI Rp107,710 miliar 14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar 15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar 16. PT LEN Industri Rp3,415 miliar 17. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar 18. PT Quadra Solution Rp79 miliar. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Nurdin Halid: Desakan Agar Geser Novanto Tak Perlu Didengar
-
Apa yang Unik pada Baliho di Kantor DPP Partai Golkar Ini?
-
KPK: Kolusi dan Korupsi Sudah Ada Sejak Dana e-KTP Dianggarkan
-
Nama Novanto Hilang Divonis Terdakwa E-KTP, Ini Reaksi KPK
-
PAN 'Walk Out', Setnov: Saat Lobi Koalisi Pemerintah Sudah Setuju
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?