Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pengadaan e-KTP tak terhenti setelah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis bersalah.
Irman dan Sugiharto, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun tersebut.
"Secara prinsip hakim meyakini bahwa kolusi dan korupsi sudah dimulai sejak proses penganggaran. Bahkan, majelis hakim juga menegaskan sejumlah pihak memperkaya diri sendiri dari proyek itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).
Karenanya, kata Febri, lembaga antirasuah tersebut akan terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap tuntas skandal megakorupsi itu.
"Kerja KPK dalam penanganan kasus e-KTP akan jalan terus, dan semakin kuat, setelah babak baru pascaputusan hakim ini," tekatnya.
Untuk diketahui, selain Irman dan Sugiharto, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto, Andi Agustinus, Markus Nari, sebagai tersangka kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo