Presiden KSPI Said Iqbal. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengkritik kebijakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Menurut dia perppu tersebut tidak langsung menyentuh akar persoalan bangsa ini, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan nasib buruh.
''Kita itu darurat PHK, bukan darurat Ormas. Kita nggak butuh Perppu Ormas , Perppu Ormas itu kan urusan elite. Puluhan ribu pekerja yang di PHK di sektor ritel, garmen, keramik dan pertambangan itu yang harus dipikirkan,'' kata Said Iqbal di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/7/17).
Iqbal mengatakan seharusnya pemerintah lebih memikirkan adanya ketimpangan ekonomi Indonesia.
''Urusan PHK malah nggak dipikirin. Ketimpangan ekonomi sekarang makin parah. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Dibutuhkan darurat itu kan masalah PHK. Selamatkan buruh yang sudah dan terancam PHK,'' kata Iqbal.
Dalam konferensi pers, KSPI juga menyatakan menolak penurunan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
''KSPI menolak adanya penurunan PTKP, karena daya beli masyarakat kan masih rendah. Kalau PTKP diturunkan, berarti kita yang penghasilan di bawah itu jadinya bayar pajak,'' ujar Said Iqbal.
''UU tax amnesty dulu kan bilangnya yang gajinya dibawah Rp4,5 juta tidak kena pajak. Tapi ujungnya pemerintah seperti rentenir. PTKP yang Rp4,5 juta perbulan, itu akan diturunkan upah minimumnya. Padahal upah minimum tiap kota berbeda,'' Said Iqbal menambahkan.
Said Iqbal mengatakan kebijakan tersebut memberatkan masyarakat.
''Siapapun yang masih menerima upah, akan menerima dampak yang signifikan atas kebijakan ini. Karena daya beli masyarakat masih rendah dan PTKP diturunkan, berarti penghasilan yang seharusnya nggak bayar pajak jadi bayar pajak. PTKP katanya mau diturunkan jadi Rp3 juta. UMP DKI kan Rp3,3 juta, jadi kalau yang gaji lebih dari PTKP itu bayar,'' kata dia. [Sarah Andinie]
''Kita itu darurat PHK, bukan darurat Ormas. Kita nggak butuh Perppu Ormas , Perppu Ormas itu kan urusan elite. Puluhan ribu pekerja yang di PHK di sektor ritel, garmen, keramik dan pertambangan itu yang harus dipikirkan,'' kata Said Iqbal di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/7/17).
Iqbal mengatakan seharusnya pemerintah lebih memikirkan adanya ketimpangan ekonomi Indonesia.
''Urusan PHK malah nggak dipikirin. Ketimpangan ekonomi sekarang makin parah. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Dibutuhkan darurat itu kan masalah PHK. Selamatkan buruh yang sudah dan terancam PHK,'' kata Iqbal.
Dalam konferensi pers, KSPI juga menyatakan menolak penurunan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
''KSPI menolak adanya penurunan PTKP, karena daya beli masyarakat kan masih rendah. Kalau PTKP diturunkan, berarti kita yang penghasilan di bawah itu jadinya bayar pajak,'' ujar Said Iqbal.
''UU tax amnesty dulu kan bilangnya yang gajinya dibawah Rp4,5 juta tidak kena pajak. Tapi ujungnya pemerintah seperti rentenir. PTKP yang Rp4,5 juta perbulan, itu akan diturunkan upah minimumnya. Padahal upah minimum tiap kota berbeda,'' Said Iqbal menambahkan.
Said Iqbal mengatakan kebijakan tersebut memberatkan masyarakat.
''Siapapun yang masih menerima upah, akan menerima dampak yang signifikan atas kebijakan ini. Karena daya beli masyarakat masih rendah dan PTKP diturunkan, berarti penghasilan yang seharusnya nggak bayar pajak jadi bayar pajak. PTKP katanya mau diturunkan jadi Rp3 juta. UMP DKI kan Rp3,3 juta, jadi kalau yang gaji lebih dari PTKP itu bayar,'' kata dia. [Sarah Andinie]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara