Suara.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani, membantah bahwa kliennya yang pertama kali menyebabkan potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berdurasi 30 detik menjadi viral di media sosial.
"Jadi ketika Pak Buni mengupload memberikan caption kata-kata itu (di facebook) biasa-biasa aja," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat ditemui usai persidangan lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Aldwin justru menuding bahwa yang memviralkan video Ahok berdurasi 30 detik adalah Guntur Romli yang merupakan salah satu tim sukses pemenangan Ahok di Pilkada DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, saat pertama kali Buni Yani memposting video tersebut di facebooknya, tidak ada tanggapan berlebih dari warga net. Namun saat Guntur Romli menanggapi dan membuat tangkapan layar status yang ditulis Buni Yani, akhirnya video tersebut menjadi viral.
"Tetapi ketika di screenshot dan ditambah kata-kata 'ini lah Buni Yani provokator dan penghasut' pemelintiran dan disebar, dan inilah yang membuat viral dan itu Guntur yang melakukannya," kata dia.
Di tempat yang sama, Guntur Romli yang dihadirkan jaksa sebagai saksi membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menceritakan, Buni Yani menulis status pada Kamis 6 Oktober 2016 dini hari. Setelah istrinya memberitahukan bahwa Buni Yani menulis ststus yang rentan memicu konflik, ia kemudian menulis status tanggapan pada malam harinya.
Menurut dia, sebelum ia menanggapi status Buni Yani, postingan itu sudah viral di media sosial. Bahkan sebelumnya ia sempat berkomentar di akun Buni Yani untuk segera mengklarifikasi postingannya untuk menghindari adanya konflik.
"Jadi saya melihat status Buni Yani viral dan itu berbahaya, dan saya perlu untuk mengingatkan ke dia untuk meralat dan mengklarifikasi. Jangan membolak-balik oleh Buni Yani bahwa saya membuat viral status dia. Status dia sudah viral duluan," kata dia. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani: Saksi JPU cuma Bisa Ngomong, Nggak Punya Ilmu!
-
Disidang Buni Yani Selanjutnya, Jaksa Bakal Datangkan Ahok
-
Ternyata, Buni Yani Ingin Jadikan Hermansyah Saksi Ahli Sidangnya
-
Jenguk Hermansyah, Buni Yani Enggan Komentari Kasus Sang Pakar IT
-
Ahok Jadi Saksi Memberatkan Buni Yani? Ini Kata Pengacaranya
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta