Suara.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra meminta klarifikasi Majelis Hakim Konstitusi terkait dengan kedudukan hukum kliennya dalam mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada sedikit persoalan hukum terkait dengan kedudukan hukum permohonan ini, yang kami mohon sudilah kiranya Panel Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi terhadap persoalan ini," ujar Yusril dalam sidang pendahuluan uji Perppu Ormas di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Di hadapan tiga orang Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Yusril menjelaskan bahwa permohonan kliennya diregister di MK pada 18 Juli 2017.
"Pada saat itu HTI adalah perkumpulan yang sah berbadan hukum dan teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Yusril.
Namun, sehari setelah permohonan HTI diregistrasi oleh MK, status hukum HTI dicabut sekaligus dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada MK adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pihak-pihak ini antara lain adalah badan hukum publik dan badan hukum privat.
Pada saat mengajukan permohonan uji materi, HTI masih sah sebagai badan hukum publik, namun ketika perkara ini mulai diperiksa HTI sudah dibubarkan, tutur Yusril.
"Jadi supaya tidak membuang-buang waktu, kami mohon nasihat dari Yang Mulia terhadap permohonan ini sehubungan dengan pembubaran Ormas HTI pada 19 Juli 2017 lalu," ujar Yusril.
Terkait dengan hal ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan supaya HTI selaku pihak Pemohon harus memperbaiki permohonannya menyangkut Pemohon.
"Jadi nanti di bagian kedudukan hukum dapat dirubah, dari badan hukum menjadi perorangan warga negara Indonesia, namun tentu ada risiko mengubah argumentasi mengenai kedudukan hukumnya," jelas Hakim Konstitusi Palguna. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah