Suara.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra meminta klarifikasi Majelis Hakim Konstitusi terkait dengan kedudukan hukum kliennya dalam mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada sedikit persoalan hukum terkait dengan kedudukan hukum permohonan ini, yang kami mohon sudilah kiranya Panel Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi terhadap persoalan ini," ujar Yusril dalam sidang pendahuluan uji Perppu Ormas di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Di hadapan tiga orang Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Yusril menjelaskan bahwa permohonan kliennya diregister di MK pada 18 Juli 2017.
"Pada saat itu HTI adalah perkumpulan yang sah berbadan hukum dan teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Yusril.
Namun, sehari setelah permohonan HTI diregistrasi oleh MK, status hukum HTI dicabut sekaligus dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada MK adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pihak-pihak ini antara lain adalah badan hukum publik dan badan hukum privat.
Pada saat mengajukan permohonan uji materi, HTI masih sah sebagai badan hukum publik, namun ketika perkara ini mulai diperiksa HTI sudah dibubarkan, tutur Yusril.
"Jadi supaya tidak membuang-buang waktu, kami mohon nasihat dari Yang Mulia terhadap permohonan ini sehubungan dengan pembubaran Ormas HTI pada 19 Juli 2017 lalu," ujar Yusril.
Terkait dengan hal ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan supaya HTI selaku pihak Pemohon harus memperbaiki permohonannya menyangkut Pemohon.
"Jadi nanti di bagian kedudukan hukum dapat dirubah, dari badan hukum menjadi perorangan warga negara Indonesia, namun tentu ada risiko mengubah argumentasi mengenai kedudukan hukumnya," jelas Hakim Konstitusi Palguna. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat