Suara.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra meminta klarifikasi Majelis Hakim Konstitusi terkait dengan kedudukan hukum kliennya dalam mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada sedikit persoalan hukum terkait dengan kedudukan hukum permohonan ini, yang kami mohon sudilah kiranya Panel Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi terhadap persoalan ini," ujar Yusril dalam sidang pendahuluan uji Perppu Ormas di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Di hadapan tiga orang Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Yusril menjelaskan bahwa permohonan kliennya diregister di MK pada 18 Juli 2017.
"Pada saat itu HTI adalah perkumpulan yang sah berbadan hukum dan teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Yusril.
Namun, sehari setelah permohonan HTI diregistrasi oleh MK, status hukum HTI dicabut sekaligus dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada MK adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pihak-pihak ini antara lain adalah badan hukum publik dan badan hukum privat.
Pada saat mengajukan permohonan uji materi, HTI masih sah sebagai badan hukum publik, namun ketika perkara ini mulai diperiksa HTI sudah dibubarkan, tutur Yusril.
"Jadi supaya tidak membuang-buang waktu, kami mohon nasihat dari Yang Mulia terhadap permohonan ini sehubungan dengan pembubaran Ormas HTI pada 19 Juli 2017 lalu," ujar Yusril.
Terkait dengan hal ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan supaya HTI selaku pihak Pemohon harus memperbaiki permohonannya menyangkut Pemohon.
"Jadi nanti di bagian kedudukan hukum dapat dirubah, dari badan hukum menjadi perorangan warga negara Indonesia, namun tentu ada risiko mengubah argumentasi mengenai kedudukan hukumnya," jelas Hakim Konstitusi Palguna. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu