Pemerintah terus memproses pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sekarang tengah dipersiapkan langkah-langkah yang tepat dalam membubarkan ormas yang dianggap anti Pancasila dan UUD 1945 tersebut.
"Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang Minggu ini Kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI. Bahkan sampai hari ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa paling tepat akan diambil untuk menyikapi HTI, jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Kini pemerintah, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tengah membahas pilihan-pilihan langkah hukum dalam membubarkan HTI. Salah satu pilihannya adalah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) agar bisa segera membubarkan HTI.
"Ada beberapa opsi, ada melalui langkah-langkah hukum, semuanya berkaitan ke sana, berkaitan masalah undang-undangnya atau juga langkah lain yang sekarang justru sedang dimatangkan. Keppres, atau Perppu juga bisa terjadi, yang penting bisa menyelamatkan negara ini dari berbagai macam gangguan seperti itu (Ormas Anti Pancasila)," ujar dia.
Dia menyatakan, sikap pemerintah yang hendak membubarkan HTI itu bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Sebab gerakan dan tujuan ormas HTI tersebut dinilai mengancam keutuhan bangsa yang bhineka tunggal ika.
"Kita masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah, dan tidak tergantikan dengan filosofi, faham lain yang tak sesuai dengan faham kita sendiri. Kita punya pancasila, bineka tunggal ika, sejak awal berdirinya republik ini," tandas dia.
"Kita beragam, punya ratusan suku dan bahasa. Secara geografis juga ada 17 ribu pulau, ini harus dipertahankan dalam NKRI. Ketika ada pihak lain berusaha mengganti ideologi negara, itu yang menjadi concern kita bersama".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir