Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai hanya membubarkan organisasai masyarakat yang radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia tidaklah cukup. Dia ingin agar pembubaran tersebut harus diikuti dengan langkah keras lainnya agar dapat memberikan efek jera.
"Penyelesaian hukum terhadap ormas-ormas radikal dan intoleran tidak cukup hanya dengan pembubaran melalui Perppu, akan tetapi juga pimpinannya harus dibarengi juga dengan pemberian sanksi pidana aesuai dengan ketentuan 156 atau 156a KUHP dan perundang-undangan lainnya seperti UU penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2017).
Kata Advokat Peradi tersebut, apabila hanya dibubarkan, maka situasi keamanan di Indonesia tidak terjamin.
"Pimpinan Ormas yang melakukan tindakan radikal dan intoleran yang memenuhi kualifikasi SARA atau kualifikasi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 atau 156a KUHP harus ditindak, sebagaimana saat ini Polri sedang memproses laporan masyarakat terhadap sejumlah tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab," kata Petrus.
Kata dia, akibat ulah Ormas radikal tersebut, kondisi masyarakat di sejumlah daerah saat ini sedang berhadap-hadapan satu dengan yang lain. Ada kelompok yang menamakan diri pro Pancasila dan NKRI ada juga elompok masyarakat yang dinilai sebagai berideologi khilafah.
"Maka kondisi dimana kedua kelompok nyaris berhadap-hadapan mengarah kepada bentrokan fisik, tidak mungkin diselesaikan melalui prosedur yang normal sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2013," katanya.
Petrus mengklaim undang-undang Ormas buatan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sarat dengan upaya untuk mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal. Kata dia ketika SBY masih menjadi Presiden, Ormas radikal dibiarkan melakukan aktivitas intoleransi terhadap kelompok minoritas, tanpa pernah ditindak.
"Karena itu Presiden Jokowi dan DPR diharapkan untuk segera merevisi UU Nomor. 17 Tahun 2013 tersebut untuk kepentingan jangka panjang menjaga NKRI, Kebhinekaan dan Pancasila sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh UUD 1945," kata Petrus.
Baca Juga: TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan
Dan salah satu cara yang paling cepat kata dia adalah pembubaran melalui perppu.
"Perppu ini kelak menjadi UU dengan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi sosial masyarakat dan tujuan pembangunan nasional untuk dijadikan sebagai UU yang berlaku secara permanen," katanya.
Oleh karena itu, Petrus berharap agar masyarakat Indonesia juga turut mendukung langkah tersebut.
"TPDI mengajak masyarakat untuk mendukung langkah konstitusional pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal dan intoleran, melalui payung hukum Perppu, karena secara realitas, UU Nomor. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas tidak mampu menghadapi aktivitas Ormas radikal," kata Petrus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok