Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai hanya membubarkan organisasai masyarakat yang radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia tidaklah cukup. Dia ingin agar pembubaran tersebut harus diikuti dengan langkah keras lainnya agar dapat memberikan efek jera.
"Penyelesaian hukum terhadap ormas-ormas radikal dan intoleran tidak cukup hanya dengan pembubaran melalui Perppu, akan tetapi juga pimpinannya harus dibarengi juga dengan pemberian sanksi pidana aesuai dengan ketentuan 156 atau 156a KUHP dan perundang-undangan lainnya seperti UU penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2017).
Kata Advokat Peradi tersebut, apabila hanya dibubarkan, maka situasi keamanan di Indonesia tidak terjamin.
"Pimpinan Ormas yang melakukan tindakan radikal dan intoleran yang memenuhi kualifikasi SARA atau kualifikasi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 atau 156a KUHP harus ditindak, sebagaimana saat ini Polri sedang memproses laporan masyarakat terhadap sejumlah tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab," kata Petrus.
Kata dia, akibat ulah Ormas radikal tersebut, kondisi masyarakat di sejumlah daerah saat ini sedang berhadap-hadapan satu dengan yang lain. Ada kelompok yang menamakan diri pro Pancasila dan NKRI ada juga elompok masyarakat yang dinilai sebagai berideologi khilafah.
"Maka kondisi dimana kedua kelompok nyaris berhadap-hadapan mengarah kepada bentrokan fisik, tidak mungkin diselesaikan melalui prosedur yang normal sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2013," katanya.
Petrus mengklaim undang-undang Ormas buatan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sarat dengan upaya untuk mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal. Kata dia ketika SBY masih menjadi Presiden, Ormas radikal dibiarkan melakukan aktivitas intoleransi terhadap kelompok minoritas, tanpa pernah ditindak.
"Karena itu Presiden Jokowi dan DPR diharapkan untuk segera merevisi UU Nomor. 17 Tahun 2013 tersebut untuk kepentingan jangka panjang menjaga NKRI, Kebhinekaan dan Pancasila sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh UUD 1945," kata Petrus.
Baca Juga: TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan
Dan salah satu cara yang paling cepat kata dia adalah pembubaran melalui perppu.
"Perppu ini kelak menjadi UU dengan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi sosial masyarakat dan tujuan pembangunan nasional untuk dijadikan sebagai UU yang berlaku secara permanen," katanya.
Oleh karena itu, Petrus berharap agar masyarakat Indonesia juga turut mendukung langkah tersebut.
"TPDI mengajak masyarakat untuk mendukung langkah konstitusional pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal dan intoleran, melalui payung hukum Perppu, karena secara realitas, UU Nomor. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas tidak mampu menghadapi aktivitas Ormas radikal," kata Petrus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya